Inspektorat Kabupaten berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dan Sekretariat Daerah Kabupaten.
Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten, terdiri dari:
a. Inspektur ;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
3. Subbagian Administrasi dan Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektur mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bupati dibidang Pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan desa. Inspektur menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan program pengawasan;
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. Pemeriksaan, penyusunan,, pengujian, evaluasi dan pelaporan serta penilaian tugas pengawas;
d. Koordinasi dan penanganan tindak lanjut pengawasan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.