PURBALINGGA INFO – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (7/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, dan dihadiri Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Wakil Ketua dan Anggota DPRD,serta jajaran Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bagian dari proses perbaikan atas penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan APBD dimungkinkan terjadi perubahan kebijakan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan memperhatikan capaian kinerja tahun 2024 dan evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester I tahun 2025, dipandang perlu dilakukan perubahan kebijakan maupun prioritas pembangunan karena adanya dinamika pemerintahan,” jelas Bupati Fahmi.

Ia mengungkapkan, secara garis besar, pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 direncanakan mengalami penurunan sebesar Rp5.571.112.000 atau 0,27 persen dibandingkan APBD murni 2025. Dengan demikian, total pendapatan daerah menjadi Rp2.090.894.674.000.

“Penurunan ini disebabkan oleh pengurangan pendapatan dari DAU spesifik bidang pekerjaan umum dan DAK fisik bidang irigasi sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025, sisa DAK nonfisik tahun 2024 yang diperhitungkan dengan penyaluran tahun 2025, serta adanya penurunan alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Meski demikian, terdapat kabar positif dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru meningkat. “Pendapatan Asli Daerah naik sebesar Rp36.012.739.000 atau 8,99% dari APBD Tahun 2025 Murni, sehingga menjadi Rp436.414.333.000,” ungkapnya.

Dari sisi belanja, Pemkab Purbalingga merencanakan kenaikan sebesar Rp35,14 miliar atau 1,67 persen, sehingga total belanja menjadi Rp2,14 triliun. Kenaikan ini diarahkan untuk membiayai berbagai program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat. “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengalokasian kenaikan belanja daerah diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan belanja wajib, belanja periodik, dan belanja mengikat dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas,” jelas Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa belanja daerah akan difokuskan pada target kinerja pelayanan publik dan pelaksanaan prioritas kepala daerah 2025–2029, khususnya program Alus Dalane Kepenak Ngodene. Selain itu, sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan desa, hingga penguatan kelembagaan dan nilai-nilai keagamaan juga menjadi fokus utama.

Adanya peningkatan belanja menyebabkan defisit anggaran meningkat sebesar Rp40,7 miliar, sehingga defisit menjadi Rp54,6 miliar. Namun, Pemkab telah menyiapkan strategi pembiayaan yang terukur. “Defisit anggaran tersebut direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp54.649.248.000, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp55.711.748.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.062.500.000,” jelasnya.

Di akhir penyampaian, Bupati menyatakan harapannya agar rancangan nota kesepakatan yang diserahkan dapat dibahas dan disetujui sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami mohon kiranya rancangan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Purbalingga tentang perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas sesuai mekanisme, sehingga pada saatnya dapat disetujui menjadi nota kesepakatan bersama,” pungkasnya.