PURBALINGGA INFO – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/7/25).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H.R. Bambang Irawan dan dihadiri oleh Plt. Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Herni Sulasti, para kepala OPD, camat, serta pimpinan BUMN/BUMD.

H.R. Bambang Irawan menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Raperda Perubahan APBD yang telah dilakukan oleh Plt. Bupati pada 17 Juli 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh Komisi-Komisi dengan OPD Mitra, Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran, dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Rapat Paripurna kemudian menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tersebut. Persetujuan dituangkan dalam keputusan DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Plt. Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan hingga akhirnya Raperda disetujui bersama. Ia menyebut seluruh tahapan berjalan lancar dan tepat waktu.

Dalam kesempatan itu, Ia memaparkan gambaran umum postur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,09 triliun, atau sedikit lebih rendah 0,27 persen dibandingkan APBD murni 2025. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar 8,99 persen menjadi Rp436,4 miliar. Penurunan total pendapatan terjadi karena turunnya pendapatan transfer sebesar 2,47 persen.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,14 triliun atau meningkat 1,67 persen dibandingkan APBD Murni. “Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, serta mendukung prioritas pembangunan kepala daerah 2025–2029, khususnya program Alus Dalane, Kepenak Ngodene,” terangnya.

Belanja juga diarahkan untuk memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, kelembagaan pemerintah, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, pembangunan desa, serta penguatan nilai-nilai religius masyarakat.

Plt. Bupati juga menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp54,65 miliar. “Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp54,65 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,06 miliar,” ungkapnya

Di akhir sambutan, Plt. Bupati Dimas menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. “Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (dhs/Kominfo)