PURBALINGGA INFO – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga semakin optimal setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) menerima 8.000 blanko KTP elektronik dari Direktorat Jenderal Dukcapil. Dengan stok yang memadai, pencetakan KTP kini tidak lagi dibatasi per hari sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen identitas lebih cepat.

Untuk mendekatkan layanan, Dinpendukcapil mendistribusikan blanko ke sejumlah kecamatan prioritas, yakni Kecamatan Rembang sebanyak 400 blanko, Karangjambu 300 blanko, serta Bukateja, Kejobong, Kertanegara, dan Karangreja masing-masing 100 blanko. Mulai Senin, 9 Februari 2026, kecamatan tersebut ditargetkan sudah dapat melayani pencetakan KTP secara mandiri.

Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Metha Pramantha, mengatakan bahwa ketersediaan blanko menjadi faktor penting dalam mempercepat layanan kepada masyarakat. “Dengan tambahan blanko ini, layanan cetak KTP bisa berjalan lebih optimal dan tidak lagi dibatasi kuota harian. Harapannya masyarakat dapat terlayani lebih cepat,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Kondisi ini memberi dampak langsung bagi masyarakat karena proses pengurusan menjadi lebih sederhana dan tidak lagi terpusat di kantor dinas. Warga dapat mencetak KTP lebih dekat dari tempat tinggalnya, mengurangi antrean, sekaligus menekan biaya dan waktu perjalanan. Percepatan ini juga membantu masyarakat yang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan administratif seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, maupun persyaratan kerja.

Selain itu, layanan Elkiapos kembali dibuka sejak Jumat, 6 Februari 2026, sehingga semakin memperluas kemudahan akses bagi masyarakat. Melalui layanan ini, pemohon cukup melakukan registrasi pencetakan KTP di kantor kecamatan terdekat, kemudian dokumen akan dikirim langsung ke alamat tujuan.

“Layanan Elkiapos kami buka kembali untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang tidak bisa datang langsung ke kantor dinas atau Mall Pelayanan Publik. Pemohon dapat mendaftar di kecamatan dan KTP akan kami kirimkan ke alamat,” kata Metha.

Ketersediaan blanko yang cukup, distribusi hingga tingkat kecamatan, serta optimalisasi layanan Elkiapos menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dampaknya tidak hanya mempercepat kepemilikan KTP Elektronik, tetapi juga memastikan masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dasar dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. (dhs/Kominfo)