PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Panitia Khusus (Pansus). Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga, Senin (16/3/2026).

Tiga Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Puspahastama, Raperda tentang Perlindungan Anak, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum sekaligus catatan strategis terhadap substansi raperda yang diajukan oleh Bupati Purbalingga.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh juru bicara Katno. Fraksi ini menyatakan dukungan terhadap pengembangan usaha Perumda Puspahastama dari sektor pertanian menjadi aneka usaha untuk memperluas jangkauan pasar serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fraksi PDI Perjuangan memandang pengembangan bidang usaha ini penting untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan keuntungan perusahaan, serta memberikan kontribusi lebih besar bagi pendapatan daerah,” ujar Katno.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara tertib, khususnya terkait pendataan aset pemerintah daerah agar lebih presisi dan akurat.

Pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan bahwa penguatan Perumda Puspahastama harus diiringi dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta kejelasan bidang usaha agar tidak tumpang tindih dengan sektor swasta.

“BUMD harus dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip good corporate governance serta tetap memberikan ruang bagi pengembangan UMKM,” kata Juru Bicaranya, Lukmanudin.

Sementara itu, pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Didik Suprayogi memberikan catatan khusus terkait aspek integritas dalam pengelolaan Perumda Puspahastama.

“Kami menilai perlu adanya persyaratan yang menegaskan integritas dan komitmen kebangsaan bagi dewan pengawas maupun direksi agar tata kelola perusahaan dapat berjalan secara profesional dan akuntabel,” ungkap Didik.

Selain itu, dalam Raperda Perlindungan Anak, PKS menyoroti masih terbatasnya jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang menangani kasus kekerasan terhadap anak sehingga perlu diperkuat agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.

Pandangan Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Ahmad Sa’bani. Fraksi ini mengingatkan agar perluasan usaha Perumda Puspahastama tidak mengabaikan fungsi pelayanan publik yang menjadi salah satu peran BUMD.

“Perumda Puspahastama perlu menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi perlindungan anak, khususnya dalam upaya pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan perundungan di lingkungan pendidikan.

Pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Yuniarti yang menyoroti kinerja Perumda Puspahastama yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi terhadap PAD. Oleh karena itu, fraksi ini mendukung langkah diversifikasi usaha yang direncanakan.

“Diversifikasi usaha ini diharapkan dapat memperluas pasar dan meningkatkan kinerja perusahaan sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” jelas Yuniarti.

Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian pada substansi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dinilai cukup kompleks, sehingga perlu dicermati kembali agar regulasi tersebut lebih ringkas, efektif, dan mudah diimplementasikan.

Sementara itu, pandangan Fraksi Amanat Demokrat disampaikan oleh Predi Setiaji. Fraksi ini menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan Perumda Puspahastama agar perusahaan dapat berkembang secara lebih modern.

“Pengembangan usaha harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pengelola agar perusahaan dapat berjalan lebih modern dengan tata kelola yang baik,” kata Predi.

Selain itu, Fraksi Amanat Demokrat juga memberikan perhatian pada perlunya langkah konkret pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan pada anak.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai catatan dan masukan dari fraksi diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.