PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (21/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tenny Juliawaty dan dihadiri Sekretaris Daerah Herni Sulasti beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani hadir mewakili Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif untuk menyampaikan sambutan terkait perubahan Propemperda Tahun 2026. Agenda ini menjadi bagian penting dalam memastikan arah pembentukan regulasi daerah tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Wabup Dimas menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Menurutnya, keberadaan Propemperda menjadi fondasi penting agar proses pembentukan perda berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Propemperda merupakan gambaran objektif mengenai kebutuhan regulasi di daerah sekaligus menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Purbalingga.
Ia menjelaskan, sebelumnya Propemperda Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170-19 Tahun 2025 dengan total 16 rancangan peraturan daerah (Raperda). Sejumlah Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis seperti perlindungan anak, ketenagakerjaan, pengelolaan barang milik daerah, pelayanan pangan pertanian dan perikanan, hingga pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
Menurutnya, penyusunan Propemperda tidak hanya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, usulan Raperda tentang Desa sebelumnya belum dapat dimasukkan sebelum terbitnya regulasi pelaksana Undang-Undang Desa. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD kemudian mengusulkan kembali Raperda tentang Desa untuk masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.

“Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka Raperda tentang Desa perlu kembali dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional,” kata Wabup Dimas.
Selain penambahan Raperda tentang Desa, perubahan Propemperda juga dilakukan dengan mengeluarkan empat Raperda yang telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keempat perda tersebut yakni Perda tentang Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Sistem Penyediaan Air Minum, serta Riset dan Inovasi Daerah.
Penyesuaian tersebut menunjukkan adanya dinamika pembentukan regulasi yang terus bergerak mengikuti kebutuhan daerah dan perkembangan aturan di tingkat nasional. Pemerintah daerah dan DPRD pun didorong untuk tetap adaptif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran.
Melalui perubahan Propemperda Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. Kehadiran perda-perda yang disusun nantinya diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Sebagai penutup, rapat paripurna ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Melalui perubahan Propemperda Tahun 2026, diharapkan setiap kebijakan daerah yang disusun nantinya benar-benar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan publik, sekaligus memperkuat arah pembangunan Purbalingga yang lebih tertata, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (GIN/Kominfo)




