PURBALINGGA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga telah membentuk 360 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Perangkat Daerah, BUMD, hingga Pemerintah Desa se-Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya diungkapkan oleh Ketua Baznas, H. Sudijanto 360 anggota UPZ yang sudah terbentuk mengikuti kuliah amil zakat, Senin-Rabu (27-29/7/2026) di Operation Room Graha Adiguna Komplek Pendapa Dipokusumo Kabupaten Purbalingga.
H. Sudijanto menambahkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas SDM di UPZ yang baru terbentuk, selain itu juga untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infaq, maupun sedekah di lingkungan Pemkab Purbalingga, BUMD, dan Pemdes. Disampaikannya dari Januari hingga Juni 2026 telah terkumpul dana zakat, infaq, dan sedekah sebesar Rp. 3.446.960.122,- dan telah disalurkan sebesar Rp. 3.136.181.404,-.
“Dana tersebut ditasarufkan ke beberapa program Baznas antara lain Purbalingga Dakwah, Purbalingga Sehat, Purbalingga Cerdas, Purbalingga Sejahtera, dan Purbalingga Peduli,” ungkapnya.

Asisten 1 Sekda Purbalingga, Suroto saat memberikan sambutan dalam acara Kuliah Amil Zakat
Pada kegiatan tersebut juga ditasarufkan program Purbalingga Peduli berupa bantuan untuk rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Satini (80) warga Desa Tidu Kecamatan Bukateja. Diharapkan sinergi antara Baznas dengan Pemkab Purbalingga akan terus terjalin dengan baik, yakni para ASN dapat menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya melalui Baznas yang pentasarufannya bisa menyejahterakan masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Suroto yang mewakili Bupati H. Fahmi M. Hanif menyambut baik dibentuknya 360 UPZ tersebut dan mengapresiasi pentasarufan yang telah dilakukan Baznas Kabupaten Purbalingga. Dia berharap pasca kuliah amil zakat, pengumpulan zakat bisa semakin tertib dan bersama-sama memastikan setiap rupiah dapat dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.
“Ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyiapkan SDM yang profesional sehingga pengumpulan semakin optimal sesuai syariat,” pungkasnya. (FH/Kominfo)





