PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pembentukan UPG ditetapkan melalui Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 700/34 Tahun 2026 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2026.
Pembentukan UPG merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam struktur organisasi UPG, Bupati Purbalingga dan Wakil Bupati Purbalingga bertindak sebagai Pembina, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga sebagai Pengarah, sedangkan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga dipercaya sebagai Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi.
UPG memiliki tugas strategis dalam mengelola pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Tugas tersebut meliputi menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai negeri, penyelenggara negara, maupun pejabat publik lainnya. Selain itu, UPG juga menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi serta meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, UPG juga bertanggung jawab menyampaikan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi secara berkala kepada KPK, menyampaikan hasil pengelolaan laporan beserta usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi, serta melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, UPG juga memiliki tugas melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengendalian gratifikasi, melakukan pemeliharaan barang gratifikasi hingga adanya penetapan status, serta menerima dan mendokumentasikan berbagai pernyataan terkait penerimaan maupun penolakan gratifikasi yang telah dilaporkan sesuai ketentuan.
Hasil pelaksanaan tugas UPG akan dilaporkan secara berjenjang, berkala, maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Inspektur melalui Inspektur Pembantu Khusus selaku Sekretaris Unit Pengendalian Gratifikasi.
Dengan terbentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap budaya integritas semakin mengakar di seluruh perangkat daerah. Keberadaan UPG diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik gratifikasi, meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap ketentuan yang berlaku, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.




