PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, H. Fahmi M. Hanif dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, H.R. Bambang Irawan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (13/8/2026) yang juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Purbalingga.
Bupati Fahmi dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan KUA-PPAS disepakati paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun berkenaan. Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Bupati Fahmi juga menyerahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, lebih awal dari ketentuan PP No 12 Tahun 2019 yang menyebutkan paling lambat minggu kedua bulan September.

Bupati dan Ketua DPRD Purbalingga sepakati rencana perubahan KUA-PPAS 2026

“Mendasari kesepakatan bersama tentang Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut, kami telah Menyusun Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati Fahmi mengatakan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 pendapatan daerah direncanakan sebesar 1,9 trilyun rupiah atau lebih rendah 7,72 persen dibandingkan APBD murni tahun 2026. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar 2,03 trilyun rupiah atau 3,45 persen lebih rendah dibandingkan APBD murni tahun 2026.
Bupati Fahmi menambahkan, belanja daerah diarahkan antara lain untuk belanja operasional guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, penyediaan akses pendidikan, layanan kesehatan, mendorong gerakan membangun desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga untuk membiayai kegiatan rehabilitasi dan perlindungan sosial serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat melalui program Purbalingga Gotong Royong.

Sejumlah Kepala Perangkat Daerah hadiri Rapat Paripurna secara langsung, Kamis (13/8/2026)

“Berdasarkan perhitungan Rencana Perubahan APBD 2026 terdapat deficit sebesar 102,16 milyar rupiah yang rencananya akan ditutup menggunakan anggaran yang bersumber dari pembiayaan netto,” imbuhnya.
Selain menyerahkan Raperda tentang Perubahan APBD 2026, diserahkan pula Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Desa. Melalui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan atas Perda No 15 tahun 2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menata ulang jenis pajak dan retribusi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. (FH/Kominfo)