PURBALINGGA INFO – Sebanyak 30.700 butir petasan yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Purbalingga bersama Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah di tanah lapang bekas galian C Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi PAPBB Iwan Mex Namara, S.H., M.H., Kasubag BIN Fauzi Sanjaya, S.H., M.H., Kasi Pidum Yesky Wohon, S.H., M.H., serta IPDA Agung Pujianto selaku Dantim Gegana bersama enam anggota Gegana dari Brimob Banyumas, Kapolsek Bukateja AKP Dono Hendarto, S.H., perwakilan Camat Bukateja, Kepala Seksi Trantibum, Sri Pangestu, S.H., serta perwakilan Kepala Desa Kedungjati Sajuri.

Pemusnahan dilakukan secara aman dan terukur melalui metode disposal oleh Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah dengan menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan. Lokasi pemusnahan dipilih di area yang aman dan jauh dari permukiman warga.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purbalingga Iwan Mex Namara mengatakan pelibatan Tim Gegana diperlukan karena pemusnahan petasan membutuhkan keahlian dan penanganan khusus.
“Pemusnahan yang dilaksanakan siang hari ini ada kekhususan, yaitu berupa petasan. Makanya dalam pelaksanaannya kami minta bantuan kepada ahlinya, dalam hal ini Tim Gegana Brimob, karena secara kemampuan maupun keahlian kami tidak memiliki untuk melaksanakan kegiatan itu,” kata Iwan.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berupa 16 renteng petasan, masing-masing berisi 50 butir atau total 800 butir, serta 29.900 butir petasan cabe.
Sebelumnya, barang bukti yang diamankan terdiri atas 17 renteng petasan dan 30.000 butir petasan cabe. Penyidik kemudian menyisihkan satu renteng petasan dan 100 butir petasan cabe.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tata cara ataupun mekanisme sebagaimana SOP teman-teman dari Gegana,” ujarnya.

Iwan berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat Purbalingga sekaligus menjadi edukasi agar masyarakat semakin memahami hukum serta turut menjaga ketertiban dan keamanan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mewujudkan kepastian hukum terhadap status barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para pihak dan saksi-saksi. (dhs/Kominfo)







