PURBALINGGA INFO – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif memastikan seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu disampaikan Bupati Fahmi saat Sosialisasi Kebijakan Bupati terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang berlangsung di Indragiri Hall Hotel Owabong, Rabu (20/8/2025). Acara ini diikuti lebih dari 2.800 pegawai non-ASN, 1.000 orang hadir secara luring, sementara lainnya mengikuti secara daring melalui live streaming YouTube.

“Sebagai bukti komitmen, kepedulian, serta apresiasi kepada para pegawai non-ASN, maka seluruh non-ASN yang memenuhi syarat akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” tegas Bupati.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pegawai non-ASN yang dapat diusulkan sebanyak 2.848 orang. Mereka terdiri dari 2.292 tenaga teknis, 390 guru, dan 166 tenaga kesehatan. Adapun rincian kriteria meliputi R2 sebanyak 86 orang, R3 sebanyak 1.894 orang, R4 sebanyak 846 orang, dan R5 sebanyak 22 orang.

Bupati menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah sekaligus bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. “Kami memahami betul bagaimana kondisi teman-teman pegawai non-ASN yang hingga saat ini belum berkesempatan lolos seleksi CPNS maupun PPPK. Tentu pemerintah tidak tinggal diam. Kami mencari solusi agar kesejahteraan pegawai tetap terjamin dan pelayanan publik tetap optimal,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan, saat ini Pemkab Purbalingga mengalokasikan Rp33,1 miliar per tahun dari APBD untuk honor tenaga non-ASN. Jika seluruh non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diperlukan tambahan anggaran sekitar Rp15,1 miliar sehingga total menjadi Rp48,2 miliar per tahun.

“InsyaAllah untuk penganggaran sudah ada beberapa opsi solusi yang memungkinkan. Hari ini kami usulkan karena memang batas akhir pengusulan,” jelas Bupati.

Ia juga menitipkan pesan kepada para pegawai agar tetap meningkatkan kinerja. “Meskipun nanti sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, jangan sampai kinerja menurun. Yang kinerjanya baik akan kami perjuangkan jika ada pembukaan formasi CPNS atau PPPK. Namun bagi yang menurun, tentu ada sanksi tegas,” tandasnya.

Salah satu pegawai non-ASN kategori R3, Tri, mengaku lega dengan kebijakan ini. “Kami puas dengan keputusan tersebut, karena yang kami butuhkan adalah kejelasan status. Kami bersyukur walaupun dengan keterbatasan anggaran, tetap diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Berdasarkan surat Kementerian PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025, pengusulan PPPK paruh waktu diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN dan sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, namun belum berhasil mendapatkan formasi. (dhs/Kominfo)