PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (5/8/2025) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan dihadiri Wakil Bupati Dimas Prasetyahani serta jajaran di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Dua raperda yang dibahas dalam paripurna tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Kedua raperda ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas pemerintahan serta kemajuan riset dan inovasi daerah.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menilai penataan kelembagaan perangkat daerah harus didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Mereka meminta penjelasan sejauh mana pengurangan jumlah perangkat dari 27 menjadi 23 akan berdampak terhadap kinerja dan target pelayanan publik. Untuk Raperda Inovasi, fraksi ini mendorong kejelasan prioritas riset yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Fraksi PKB menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyederhanaan struktur birokrasi, namun menekankan pentingnya kajian terhadap kesiapan sumber daya manusia. Fraksi ini juga menegaskan pentingnya inovasi yang tidak hanya normatif di atas kertas, melainkan berdampak nyata bagi masyarakat.
Senada, Fraksi Partai Golkar mendukung langkah pembentukan organisasi yang profesional dan responsif. Mereka menggarisbawahi pentingnya sosialisasi internal dan eksternal atas perubahan ini serta perlunya penempatan SDM berdasarkan kompetensi. Untuk Raperda Inovasi, Fraksi Golkar menyoroti perlunya ekosistem inovasi kolaboratif dan penghargaan atau insentif bagi pencipta inovasi yang berdampak.
Fraksi Partai Gerindra menilai Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga sangat penting dan mendesak. Namun, mereka mengingatkan bahwa restrukturisasi kelembagaan tak semata soal struktur, tetapi juga menyangkut kultur dan budaya kerja birokrasi. Mereka mengusulkan agar pembentukan perangkat baru dilandaskan pada misi kepala daerah.
Sementara itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya dukungan anggaran dan fasilitas teknologi dalam implementasi inovasi daerah yang berkualitas. Fraksi PKS berharap raperda ini mampu mendorong penguatan SDM dan kebijakan berbasis riset.
Fraksi Amanat Demokrat turut menyoroti dampak baik penerapan Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga terhadap penganggaran dan distribusi sumber dayanya.
Dari seluruh pandangan umum yang disampaikan, keenam fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga menyatakan dapat menerima kedua raperda untuk dibahas lebih lanjut pada tahap panitia khusus (pansus). Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman bersama bahwa perubahan kelembagaan dan penguatan inovasi merupakan langkah krusial dalam mempercepat pencapaian program pembangunan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan kedua raperda tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Seluruh fraksi juga menegaskan komitmennya untuk tetap kritis namun konstruktif dalam mengawal proses legislasi di DPRD Kabupaten Purbalingga. (GIN/Kominfo)