PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD, Selasa (16/9/2025), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Aman Waliudin dan dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, bersama jajaran pejabat pemerintah Kabupaten Purbalingga yang turut mengikuti kegiatan tersebut.
Aman menjelaskan, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sehari sebelumnya, yakni penyampaian pendapat Bupati atas empat Raperda prakarsa DPRD.

“Tahapan hari ini adalah jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap empat Raperda prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Kerja Sama Daerah; Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; serta Raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum,” terangnya.
Dokumen tanggapan fraksi DPRD diserahkan secara bergiliran oleh perwakilan fraksi kepada Wakil Bupati Purbalingga, sebagai bentuk tindak lanjut atas pendapat yang telah disampaikan Bupati sebelumnya.
Fraksi PDIP melalui Nurani Diah Permatasari menyampaikan dukungan terhadap empat Raperda prakarsa DPRD, dan menegaskan bahwa penyusunan sudah sesuai peraturan perundangan dan dapat dilanjutkan pembahasan tingkat komisi.
Fraksi PKB melalui Titi Yeni Sugiarti menekankan pentingnya memastikan skema anggaran sejak awal, agar regulasi yang ditetapkan tidak hanya normatif, melainkan dapat diimplementasikan dengan dukungan sumber daya yang memadai.
Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan, agar Perda dapat dijalankan secara operasional dan bermanfaat nyata.

Fraksi Gerindra melalui Bambang Supriyanto menyampaikan harapan agar empat Raperda tersebut turut memperhatikan aspek kearifan lokal, sehingga isi peraturan lebih sesuai dengan karakter masyarakat Purbalingga.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Padang Kusumo, menekankan pentingnya penyempurnaan istilah, redaksional, dan substansi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai kaidah hukum, tetapi juga mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Fraksi Amanat Demokrat melalui Fredi Setiadi berpendapat bahwa banyak aspek teknis dan detail muatan materi lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati, sehingga Perda yang ditetapkan nantinya tetap bersifat normatif, memberi arah, dan menjadi dasar hukum yang kuat.

Fraksi Golkar tidak dapat hadir secara langsung karena seluruh anggotanya sedang mengikuti bimbingan teknis nasional, namun tanggapan resmi telah disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menekankan perlunya pembahasan lanjutan yang cermat dan sungguh-sungguh, agar keempat Raperda tersebut benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.
Aman menegaskan, seluruh masukan dari fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan. “Hasil rapat paripurna ini akan menjadi bahan masukan yang berharga dalam pembahasan di tingkat komisi bersama tim pembahas Raperda dari pemerintah daerah,” pungkasnya.




