PURBALINGGA – Sebanyak 103 warga eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Purbalingga dipulangkan ke rumah masing-masing. Sebelumnya mereka telah mendapatkan assessment atau normalisasi selama empat hari sejak kedatanganya, Sabtu (30/1) di penampungan sementara gedung Balai Benih Ikan (BBI) desa/kecamatan Kutasari.

Pemulangan mereka ke desa asal mereka tinggal dlakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Purbalingga Budi Wibowo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di lokasi penampungan sementara gedung Balai Benih Ikan (BBI) desa/kecamatan Kutasari, Rabu (3/2). Mereka dipulangkan setelah diserahkan kepada para Camat yang meneruskannya kepada Kades/Lurah dan keluarga mereka.

“Saya berharap, para eks Gafatar dapat segera menyesuaikan diri di masyarakat dan tidak usah takut karena masyarakat juga sudah siap menerima,” katanya kepada Wartawan.

Bupati mengingatkan para eks Gafatar agar janji-janji yang disampaikan selama mengikuti assessment atau normalisasi dapat sepenuhnya diwujudkan. Seperti melaksanakan syariat islam seutuhnya dan kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini akan kita pantau terus. Saya titipkan mereka kepada tokoh ulama dan masyarakat untuk dibimbing dan dibina, sekaligus dipantau agar dapat kembali menjalani kehidupan normal. Mereka sendiri kemarin juga minta untuk diislamkan kembali. Itu sudah kita lakukan,” jelasnya.

Sementara untuk yang berstatus PNS ada dua, yang satu sudah mengundurkan diri, yang satu akan mendapatkan hukuman disiplin karena sudah melalaikan tugas sebagai abdi masyarakat. Adapun ia yang mengundurkan diri adalah Pratomo Adi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Lurah Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga. Sedangkan yang mendapatkan hukuman disiplin adalah Widodo Panca Nugraha yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Rapat Sekretariat DPRD Purbalingga.

Pemkab Purbalingga, lanjut Bupati akan berupaya membantu secara maksimal agar para eks Gafatar bisa hidup lebih nyaman di Purbalingga. Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial Rp 450 ribu per jiwa untuk biaya hidup selama 30 hari. Selain itu, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada juga akan diupayakan melibatkan eks Gafatar dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Mereka akan kita ikutsertakan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bisa melalui Dinas Sosial, Dinperindagkop atau dinas lainnya. Tetapi mereka sendiri juga harus berupaya mencari pekerjaan sendiri,” katanya.

“Lalu, bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan akan difasilitasi oleh pemkab,” tambahnya.

Semantara, Kepala Kantor Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Purbalingga Satya Giri Podo menuturkan, 103 mantan gafatar dipulangkan ke 8 wilayah tujuan yakni Kecamatan Padamara, Mrebet, Karangmoncol, Bukateja, Kalimanah, Purbalingga, Kemangkon dan Kaligondang,

Sesuai data hasil pendataan ulang, mereka berasal dari Kecamatan Bukateja 15 jiwa, Kecamatan Purbalingga 22 jiwa, Kecamatan Kalimanah 31 jiwa,  Kecamatan Mrebet 4 jiwa, Kecamatan Karangmoncol 2 jiwa, Kecamatan Padamara 24 jiwa, Kecamatan Pengadegan 5 jiwa.

Saat pemulangan, ada satu keluarga dengan 7 jiwa warga Kelurahan Purbalingga Kidul menyatakan pulang ke Desa Tambakrejo, Cilacap Selatan. Satu KK 4 jiwa lainnya dari kelurahan yang sama kembali ke Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon.

Ada sejumlah keluarga yang tadinya dalam pendataan selama masa karantina menyatakan akan tinggal di bekas kantor Gafatar ditolak oleh warga sekitar, sehingga kemudian kembali ke rumah saudara di Desa Pasir, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dan dua orang ibu dan anak lainnya kembali ke Gunungpati, Semarang.

Ada juga satu keluarga yang semula akan kembali ke tempat saudara di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, ditolak oleh adik kandungnya, sehingga untuk sementara ikut eks anggota lain di Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja. (Hardiyanto)