PURBALINGGA, INFO- Menghadapi berbagai rangkaian pemilihan seperti Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres tak jarang membuat roda pemerintahan hanya berkutat pada agenda politik. Belum lagi penataan Kepala Desa (Kades) yang telah atau hampir habis masa jabatannya.

Hal itulah yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga harus mengagendakan beberapa langkah efisiensi khususnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemkab Purbalingga dengan cepat merancang jadwal Pilkades bagi Desa yang saat ini mengalami kekosongan Kades atau pun yang masa jabatannya habis pada Maret 2019. Penyusunan jadwal dilakukan dengan langkah awal audiensi dengan perwakilan Kades yang masa jabatannya habis Maret 2019.

Audiensi yang dilakukan pada Kamis malam (15/2) di ruang rapat Bupati tersebut mencapai beberapa kesepakatan di antaranya Pilkades tahap I dilakukan pada 9 September 2018, Pilkades tahap II dilakukan pada 16 Desember 2018, pengadaan Sekretaris Desa (Sekdes) dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkades, pengadaan perangkat Desa dilaksanakan setelah Pilkades.

Bupati Tasdi mengatakan, pemajuan jadwal Pilkades bagi Kepala Desa yang habis masa jabatan Maret 2019 dimaksudkan agar masyarakat tidak jenuh dengan agenda politik yang setiap tahun ada. Dia menambahkan, pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades tahap II tetap dilaksanakan pada Maret 2019.

“Tidak ada yang dirugikan.  46 Kepala Desa yang terpilih akan dilantik ketika masa jabatan Kepala Desa sebelumnya sudah habis,” kata Tasdi.

Tasdi juga menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti Pilkades cukup melalui izin Bupati tanpa harus melalui proses yang rumit. Hal itu disampaikan mengingat ada beberapa petahana dari ASN yang mempertanyakan tentang regulasi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

“ASN yang ingin mengikuti Pilkades cukup dengan izin Bupati. Jadi informasi simpang siur yang selama ini berhembus tidak benar,” imbuh Tasdi.

Semua perwakilan Kepala Desa dari 18 Kecamatan menyetujui pemajuan jadwal Pilkades bagi Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir Maret 2019. Seperti yang dilontarkan Sujarwo, Kades Karangreja yang mewakili 4 empat Desa di Karangreja yang sebentar lagi melakukan Pilkades.

“Pada dasarnya kami menyetujui pemajuan jadwal Pilkades. Dan kami meminta pengadaan Sekdes berasal dari penyaluran perangkat Desa yang sudah berpengalaman,” pungkasnya.(PI-8).