PURBALINGGA, HUMAS – Wakil Bupati Purbalingga Sukento Ridho Marhaendrianto menyerahkan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamaran, kemarin. Sertifikat tanah itu merupakan hasil pelaksanaan program Sertifikat Massal Swadaya (SMS) hasil kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) Sakura dengan Kantor Pertanahan Purbalingga.

Sukento mengatakan pihaknya sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Program SMS di Purbalingga. “Program SMS di Purbalingga ini merupakan suatu terobosan yang menguntungkan semua pihak, baik Pemerintah Daerah maupun Masyarakat,” kata Sukento.

Sukento menambahkan, dalam hal pelayanan publik sesuatu yang mudah justru dipersulit, tetapi harus sebaliknya sesuatu yang selama ini sulit harus dapat dipermudah dan disederhanakan. “Saya juga wanti-wanti agar masyarakat jangan mudah menjual tanahnya karena wilayah Karanggambas adalah wilayah yang berkembang sehingga harga tanah bisa terus meningkat cepat. Soal sertipikat yang sudah diterima pemohon agar disimpan baik-baik Namun apabila terpaksa sertipikat harus “disekolahkan” agar memilih lembaga-lembaga perbankan yang kredibel,” pesannnya.

Sementara itu Ketua KSU Sakura Agus Purnama mengatakan, pihaknya menandatangani kerjasama dengan Kantor Pertanahan pada 27 Januari 2012 silam. Dan kemudian mulai melakukan sosialisasi sertifikat tanah sekitar bulan Juni 2012. Pada tahap awal, 24 SHM telah diterbitkan. ”Dalam waktu dekat ini kami juga akan menyerahkan lagi 25 sertifikat lagi pada Januari 2013 ini,” kata Agus Purnama.

Dikatakan Agus, program SMS membuktikan jika pengurusan sertipikat yang semula susah, mahal, dan lama, sekarang menjadi mudah, murah, dan cepat. ”Proses pensertifikatan hanya membutuhkan waktu maksimal empat bulan. Apabila demua persyaratan dipenuhi dan tanah tidak bermasalah hanya butuh waktu 98 hari kerja,” katanya.

Agus menambahkan, selain di Desa Karanggambas permohonan pensertikatan tanah melalui Program SMS ini juga datang dari Desa Bojanegara (24 Bidang), Desa Karangjambe (15 bidang). ”Dalam waktu dekat ini, kami bersama Lembaga Bantuan Informasi Konsultasi dan Advokasi Pertanahan (BIKAP) akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan desa/kelurahan yang ada di Purbalingga secara bertahap,” tambahnya. (Humas/y)