PURBALINGGA, HUMAS – Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko MSi, akhirnya memberikan restu pencalonan kembali 71 kades (Inkumben) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2013. Kepastian pemberian izin itu, disampaikan langsung oleh Bupati saat bersilaturahmi dengan para kades dan camat di Operasion Room Graha Adiguna, Kamis (3/1/2013).

“Permohonan izin cuti dan pencalonan kembali sudah saya tandatangani. Namun memang belum selesai seluruhnya,” kata Bupati didampingi Ketua DPRD H Tasdi SH MM, Asisten Pemerintahan Kodadiyanto SH MM dan Kabag Tata Pemerintahan Imam Hadi MSi.

Bupati Heru berpesan kepada para inkumben, agar dalam menghadapi Pilkades dapat bersikap bijaksana karena sesungguhnya mereka masih seorang kades meski dalam posisi mengambil cuti. “Harus ada perbedaan sikap. Bahkan harus tetap berperan dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkades di desanya? Termasuk tidak menggunakan fasilitas dinas seperti kendaraan roda dua,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD H Tasdi kembali mengungkapkan harapannya agar pilkades serentak dapat berlangsung sukses. Menurut Tasdi, sukses yang diinginkan meliputi sukses yuridis sesuai Perda no. 7/2006 dan peraturan bupatinya, sukses partisipasi masyarakat, sukses administrasi, sosiologis dan sukses secara sekuriti.
“Pilkades harus mengacu pada Perda 7/2006. Pemberian izin Bupati kepada kades yang akan maju lagi menjadi awal yang baik implementasi Perda 7/2006,” jelasnya.

Sesuai fungsi tugasnya, lanjut Tasdi, DPRD telah menyetujui penambahan bantuan operasional pelaksaan Pilkades 2013 dari semula Rp 1, 4 milyar menjadi Rp 1,618 milyar. “Artinya ada penambahan Rp 218 juta. Masing-masing desa jumlah bantuannya berbeda. Kita telah sepakati formulasinya,” katanya.

Bantuan pelaksanaan pilkades untuk desa dengan jumlah pemilih 0 – 3500 jiwa dan memiliki bengkok mendapat bantuan Rp 10 juta. Sementara untuk desa yang tidak berbengkok Rp 11 juta. Sedangkan untuk desa dengan jumlah pemilih diatas 3500 dan berbengkok Rp 11 juta, kemudian desa diatas 3500 non bengkok bantuanya Rp 12 juta.

Kabag Tata Pemerintahan Imam Hadi merinci, dari 149 kades yang akan berakhir masa jabatannya, 76 orang diantaranya mengajukan permohonan cuti dan permohonan izin mencalonkan kembali. Hingga hari ini (3/1), ada empat kades yang mencabut permohonan izinnya dan mengurungkan niatnya untuk ikut bersaing pada pilkades mendatang.

“Informasi terakhir ada tiga kades lainnya yang urung maju pilkades. Namun surat permohonan pencabutan izinya belum kami terima,” jelas Imam Hadi.

Dia menjelaskan, setelah izin cuti selesai ditandatangani Bupati, kemudian akan dikirim kepada camat untuk segera ditindaklanjuti dengan penetapan pelaksana harian (Plh) kades masing-masing. “Izin cuti berlaku semenjak ditetapkan sampai dengan penandatanganan berita acara hasil pilkades,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pilkades serentak akan dilaksanakan di 152 desa di 18 wilayah kecamatan. Jumlah sebanyak itu meliputi 149 desa yang kadesnya habis masa bhaktinya dan 3 desa lainnya mengalami kekosongan karena meninggal dunia dan habis masa bhaktinya pada 2012.

Pilkades akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Minggu 3 Pebruari 2013 untuk 75 desa dalam 9 kecamatan. Kemudian tahap kedua (Minggu, 10 Pebruari 2013) pada 69 desa meliputi 9 kecamatan dan tahap ketiga (17 November 2013) dilaksanakan serentak di 8 desa tersebar di 6 kecamatan. (Humas/Hr)