PURBALINGGA, INFO – Sebanyak 27 Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Perawatan Taman di Purbalingga sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Titin Werdiningsih saat penyerahan secara simbolis rompi BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas taman di Sentul Garden, Senin (22/6).

Ia mengatakan saat di Purbalingga ada sebanyak 34 THL Tenaga Perawatan Taman di Purbalingga, namun baru 27 THL yang sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan 7 petugas taman lainnya yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa ikut serta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tentunya berharap nanti sisanya 7 orang akan segera menyusul teman-teman yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Titin.

Ia menjelaskan, sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan bagi seluruh tenaga formal maupun non formal non PNS. THL salah satu diantaranya, begitupun dengan THL petugas perawatan taman sudah disosialisasikan agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kebetulan di bidang yang saya pegang membawahi 34 THL Petugas Perawatan Taman, alhamdulillah 27 orang sudah bisa ikut,” ujarnya.

Titin menerangkan biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 27 THL petugas perawatan taman dibayarkan secara mandiri. Ia berharap kedepannya biaya kepesertaan bisa dianggarkan melalui APBD.

“Oleh karena ini saya berharap sekali kepada pemerintahan daerah biar bagaimanapun pekerjaan ini juga mempunyai resiko dan upah mereka juga belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Purbalingga,” ungkap Titin.

Besar harapannya kedepannya seluruh THL Tenaga Perawatan Taman dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu untuk biaya iuran yang satu bulannya hanya Rp 10.500 semoga nantinya dapat ditanggung oleh instansi yang menanganinya melalui APBD.

“Meskipun iurannya Rp 10.500 kalau tidak dipikirkan dari awal akan membebani juga secara personal karena dibayar secara pribadi,” tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purbalingga, Mabrur Ari Wuryanto mengatakan mengapresiasi DLH Purbalingga yang sudah mengkoordinir THL Tenaga Perawatan Taman untuk ikut serta menajdi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tenaga Perawatan Taman terdaftar dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

“Iuran sebesar Rp 10.500 itu sudah melindungi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari mulai berangkat bekerja dari rumah, saat beraktivitas di tempat kerja sampai pulang ke rumah,” kata Mabrur.

Dengan dukungan dari pemerintah untuk mengkoordinir pegawai non PNS atau THL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian. DLH Purbalingga dalam hal ini Tenaga Perawatan Taman sudah terlindungi, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, nyaman dan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan demikian mereka bisa bekerja dengan tenang. Untuk petugas taman ini sendiri sudah melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6 kali,” pungkasnya. (PI-7)