PURBALINGGA INFO – Guna mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2022, Pemerintah Daerah (Pemda) Purbalingga mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Setda Purbalingga, dan 15 camat di Kabupaten Purbalingga. Rakor dipimpin oleh kepala Dinpermasdes Purbalingga, Pandi di Ruang OR komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Rabu (21/9).

Sebanyak 31 desa yang ada di 15 kecamatan se-Purbalingga akan mengadakan Pilkades pada 20 November 2022 mendatang. Pandi mengatakan sudah ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pemda Purbalingga, antara lain pembentukan panitia, penyusunan tata cara, jadwal tahapan, dan biaya, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Mudah-mudahan kumpulnya kita hari ini membuat Pilkades berjalan aman, lancar, dan selesai mudah-mudahan tidak ada permasalahan,” katanya saat membuka rakor.

Pandi kemudian memaparkan jadwal tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades. Untuk pengumuman, pendaftaran, dan penyerahan persyaratan akan dimulai tanggal 28 September hingga 6 Oktober 2022. Selanjutnya pada tanggal 7-13 Oktober 2022 dilakukan penelitian terhadap persyaratan dari para bakal calon Kepala Desa (Kades).

Pandi melanjutkan, untuk masa kampanye dijadwalkan pada tanggal 19 November 2022 pukul 08.00-22.00 WIB. Pandi meminta kepada para camat untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk mengawasi jalannya kampanye. Masa tenang akan diberlakukan pada tanggal 19 November 2022 pukul 22.00 WIB hingga 20 November 2022 pukul 08.00 WIB sebelum pelaksanaan Pilkades.

“Tanggal 26 (November 2022-red) paling akhir sudah ditetapkan oleh BPD, dan disahkan oleh bupati. Kepala desa disahkan oleh bupati melalui surat keputusan berdasarkan hasil pemilihan di tingkat desa masing-masing,” pungkasnya. (fph/kominfo)