PURBALINGGA INFO, 31 Januari merupakan batas akhir Kepala Desa (Kades) membuat Laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades).

Menurut Kasi Administrasi Desa Dinpermades, Sapta Wasana mengatakan laporan APBDes berupa laporan pendapatan asli desa (PADes), belanja desa, penerimaan dan pembiayaan desa, kekayaan desa, serta program pemerintah serta program pemerintah daerah ke desa. Laporan tersebut juga mencakup kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

” Kewajiban tersebut berdasarkan pasal 38 ayat 1, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan keuangan di Kabupaten Purbalingga, dimana Kepala Desa menyampaikan kewajihan melaporkan realisasi pelaksanaan APBD Desa kepada Bupati melalui camat berupa laporan semester pertama, laporan semester ahir tahun dan laporan penggunaan dana,” katanya Selasa (8-1).

Data yang ada sampai Selasa (8/1), semua desa yang ada di Purbalingga belum ada yang memberikan tembusan kepada Dinpermades. Mereka masih melakukan pekerjaan pelaporan pengguna DD yang laporanya sampai ke pemerintah pusat. Kemudian salah satu faktor keterlambatan laporan juga dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Pemerintah Desa.

” Desember kemarin kami telah menghimbau desa-desa untuk segera membuat laporan terkait pelaksanaan APBDes. Kalau seandainya sekarang belum membuat laporan kita tunggu sampai batas waktu akhir Januari. Kalau sampai akhir bulan belum melaporkan akan kita surati kembali,” pungkasnya. (PI-2)