PURBALINGGA INFO, Selama tahun 2017 Pemerintah Daerah (Pemda) Purbalingga, telah menetapkan sebanyak 10 Peraturan Daerah (Perda). Ke 10 Perda tersebut merupakan hasil keputusan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga, Tavip Wurjono, di ruang kerjanya mengatakan, 10 perda yang telah ditetapkan pada tahun 2017, diantaranya, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016. Perda tentang pencabutan Perda Pengelolaan Air Tanah, Perda tentang pencabutan Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang pencabutan Perda Irigasi, Perda tentang pencabutan Perda Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Kemudian, perda tentang pencabutan Perda Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan, Perda tentang pencabutan Perda Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Perda tentang Perubahan APBD 2017, serta Perda tentang APBD tahun 2018.

” Sebenaranya pada tahun 2017, terdapat 29 Raperda prioritas dalam Prolegda 2017 dan di luar prolegda terdapat 2 raperda, namun yang ditetapkan baru 10 perda. Tavip menerangkan, banyaknya perda yang dihasilkan oleh pemerintah daerah tidak bisa dilihat dari segi kuantitas, namun dilihat dari segi kebutuhan sebuah Kabupaten,” katanya, Selasa (9/1).

Permasalah keterlambatan penyusunan rancangan perda, menurut Tavip karena salah satu sering tidak tepat waktu dari perangkat daerah, sehingga penyerahan Perda ke DPRD menjadi terlambat. Terkait dengan pencapaian target Tavip mengatakan bukan dalam bentuk kuantitas namun berdasarkan pada kebutuhan daerah, kemudian adanya amanat peraturan diatasnya, serta juga adanya pembatalan karena peraturan diatasnya dibatalkan.

” Pembatalan Raperda tersebut bisa dikarenakan adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait pembatalan peraturan diatasnya,” katanya.

Keterlambatan yang lain menurut Tavip juga, adanya 2 perda yang sudah difasilitasi namun belum ditetapkan, 1 perda yang sedang dalam proses evaluasi ke Kementerian Keuangan, 7 perda sudah dibahas di DPRD dan sedang dimintakan fasilitasi ke gubernur, serta masih ada satu raperda yang sudah dibahas di DPRD namun belum mendapatkan persetujuan bersama dan dievaluasi. (PI-2)