PURBALINGGA, INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga bakal melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jateng, secara serentak  pada Selasa, (27/3/2018) besok. Di Purbalingga, jumlah pemilih terdaftar pada DPS  740.314 orang, terdiri  372.030 pemilih laki-laki, dan 368.284 pemilih perempuan. Mereka terdata pada 1.655 TPS.

“Sebanyak 1.655 TPS itu tersebar pada 224  desa dan 15 kelurahan atau 239 desa/kelurahan, atau tersebar pada 18 kecamatan se Purbalingga. Uji publik akan dilakukan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan teknis pelaksanaan dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujar anggota Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Purbalingga,  Sukhedi,S.Ag di KPU Purbalingga, Senin (25/3/2018).

Sukhedi mengatakan, uji publik ini  melibatkan RT, RW, kepala keluarga (KK), tokoh masyarakat, Panwas, Tim kampanye dan pihak-pihak lain. Diharapkan dari berbagai komponen itu dapat memberi masukan dan tanggapan atas Daftar Pemilih dalam DPS.

“Hasil  uji publik itu,  akan menjadi bahan untuk menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada April mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan Sukhedi, DPS hasil pencocokan dan penelitian calon pemilih di Purbalingga, sudah diumumkan sejak 24 Maret lalu. DPS tersebut ditempel di papan pengumuman di balai desa/balai kelurahan  dan tempat-tempat strategis di sekitar TPS, di mana calon pemilih akan memberikan hak suaranya pada hari H pemungutan suara Pilgub Jateng, Rabu Pon, 27 Juni 2018 mendatang.

Pengumuman akan dilakukan hingga 2 April mendatang. Dari pengumuman itu, diharapkan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Sukhedi mencontohkan, dalam tanggapan masyarakat itu, misal ada calon pemilih yang namanya belum terdaftar, atau calon pemilih sudah terdaftar tapi saat ini sudah meninggal, atau pindah domisili, dan sebagainya, maka masyarakat diminta melaporkan ke PPS setempat.

“Perubahan-perubahan itu, perlu diperbaiki, sehingga saat penetapan DPT nanti, diperoleh data calon pemilih yang akurat. Meski sudah diumumkan di ruang publik, KPU merasa perlu melakukan uji publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan di masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Sebab, lanjut Sukhedi, perhatian masyarakat dirasa masih kurang, jika DPS hanya diumumkan dengan ditempel di papan pengumuman ruang publik.

”Dalam uji publik ini, para pemangku kepentingan masyarakat diundang, lalu diajak untuk mencermati bersama-sama, sehingga jika ada yang perlu diperbaiki, perlu dikoreksi, bisa disampaikan secara langsung kepada PPS,” tuturnya.

Sukhedi menambahkan, secara teknis, uji publik akan dilakukan di tingkatan PPS. ”PPS yang mengundang para pemangku kepentingan masyarakat, untuk mencermati DPS yang ada. Jika ada masukan, tanggapan atau koreksi, disampaikan ke PPS langsung dan akan menjadi bahan perbaikan,” jelasnya.

Menurutnya, masa perbaikan DPS akan dilakukan pada 6-10 April mendatang. Kemudian pada 13-19 April, akan dilakukan penetapan DPS hasil perbaikan atau disebut juga DPT (Daftar Pemilih Tetap).

”Uji publik ini, dilakukan serentak se-Jateng pada 27 Maret 2018, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jateng,” katanya. Karena berbasis TPS, maka uji publik dilakukan oleh PPS di setiap TPS di masing-masing wilayah. (PI-1)