PURBALINGGA- Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Sudirman, meminta para pemilik dan penjaga apotik dan toko obat untuk mewaspadai jika ada orang yang membeli obat sangat banyak di luar kebiasaan. Karena sudah menjadi rahasia umum, obat batuk sekalipun bisa disalahgunakan sebagai psikotropika.

“Di Purbalingga, pengguna narkotika seperti shabu dan sejenisnya itu relatif sangat sedikit. Yang banyak itu justru penyalahgunaan obat-obat yang dijual bebas di apotik. Kalau ada yang beli dalam jumlah banyak, apalagi yang beli usia pelajar, coba telusuri. Mau dijual lagi atau dikonsumsi sendiri,” ujar Sudirman dalam Jumpa Pers di Pendopo Dipokusumo, usai Pengukuhan dan Pelantikan DPC Granat Purbalingga, Rabu (14/8).

Dalam acara yang sama, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Purbalingga Agus Winarno mengatakan pihaknya pernah menyisir seputaran Kompleks Gelora Goentoer Darjono, ditemukan banyak sekali ceceran sampah sachet obat batuk. Dan hal ini tak terjadi sekali dua kali. Artinya, ancaman penyalahgunaan obat-obatan memang bukan lagi masalah yang dianggap remeh.

“Seluruh anggota masayarakat harus terlibat dan bersinergi, karena ini menyangkut masa depan bangsa. Saya sangat mendukung jika secara periodik, para siswab sebagai generasi milenial dites urine, selain tetap menggencarkan sosialisasi preventif yang telah berjalan selama ini,” tegasnya.

Kepada wartawan, Sudirman mengatakan, sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Purbalingga telah dikukuhkan empat Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Keempat desa yang juga desa wisata itu antara lain Desa Serang dan Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja, serta Desa Panusupan dan Desa Tanalum  Kecamatan Rembang.

“Harapan kami, empat desa ini bisa menjadi inspirasi desa-desa lainnya untuk juga mendeklarasikan sebagai Desa Bersinar. Seperti diketahui, narkotika dan psikotropika tak hanya mengancam generasi milenial perkotaan, bahkan sekarang sudah sangat masif memasuki perdesaan,” ungkapnya.

Sudirman yang dilantik 18 Mei 2019 lalu sebagai Kepala BNN Kabupaten Purbalingga yang ketujuh, sejak BNN Kabupaten Purbalingga terbentuk tahun 2011, menargetkan 224 desa se-Kabupaten Purbalingga menjadi Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di tahun 2020. Dengan deklarasi Desa Bersinar, diharapkan seluruh elemen masyarakat desa ikut peduli dan bertanggung jawab jika ada indikasi penggunaan dan peredaran narkoba di lingkungan terdekatnya.

“Kalau memang ada indikasi ke arah itu, jangan ragu-ragu segera laporkan ke BNNK Purbalingga. Nanti akan kami tindaklanjuti. Pemakai narkoba kami anggap sebagai korban akan direhabilitas, dan pengedar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Sesuai amanah SK Bupati Purbalingga No.300 / 142.1 Tahun 2019 Tentang Tim Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Purbalingga, pihaknya juga telah melakukan sejumlah kegiatan preventif dengan bersosialisasi semaksimal mungkin bahkan bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), LSM dan dan aktivis masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga membentuk 1038 Kader Penggiat Anti Narkoba pada tahun 2016, dan terakhir mengukuhkan dan melantik pengurus DPC Granat Purbalingga. (est)