PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyerahkan Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 kepada DPRD Purbalingga, Senin (5/11). Dalam RAPBD tersebut Pemkab Purbalingga mengestimasikan belanja daerah akan lebih besar daripada pendapatan.

Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan anggaran pendapatan daerah 2019 direncanakan sebesar  Rp. 1.946.865.950.000. “Pendapatan daerah dimaksud masih didominasi oleh pendapatan dari dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.

Sedangkan belanja daerah belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.985.079.950.000. Diantaranya untuk keperluan belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp 1.186.336.450.000 atau 59,76% dari total belanja daerah. Sedangkan belanja langsung direncanakan sebesar  Rp 798.743.500.000 atau 40,24% dari total belanja daerah.

Dengan jumlah belanja yang lebih besar dari pendapatan, maka terdapat defisit sebesar Rp 38.214.000.000. “Defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan netto yang terdiri dari :Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 47.300.000.000; serta Pengeluaran pembiayaan Rp 9.086.000.000,” jelasnya.

Prioritas belanja daerah didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah serta kebijakan pemerintah pusat pada saat penyampaian nota keuangan RAPBN 2019. Antara lain mengamanatkan bahwa disamping pemberian gaji bulan ketiga belas dan tunjangan hari raya, pemerintah juga akan menaikan gaji PNS rata-rata sebesar 5%.

“Selain itu, dalam rangka meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pegawai negeri sipil agar tetap mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan karena adanya inflasi;  maka pada tahun 2019 pemerintah daerah merencanakan menaikkan tambahan penghasilan pegawai rata-rata sebesar 25%,” paparnya.

Belanja daerah 2019 juga tetap diarahkan untuk melanjutkan menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang telah dimulai tahun-tahun sebelumnya agar dapat segera dimanfaatkan. Alokasi belanja ke desa juga mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan penerimaan dana alokasi umum tahun 2019.

“belanja 2019 diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang outcome-nya diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Purbalingga, utamanya  berupa program dan kegiatan pembangunan yang mengarah pada upaya penurunan angka kemiskinan dan angka pengangguran,  serta upaya meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM),” tuturnya.

Seperti yang diketahui pendapatan yang direncanakan dalam KUA/PPAS khususnya dana-dana yang bersumber dari dana perimbangan serta dana bagi hasil provinsi masih berdasarkan estimasi, karena belum ada alokasi dari pemerintah pusat dan provinsi. Informasi mengenai  mengenai dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan setelah RAPBN disetujui oleh DPR RI

Selanjutnya informasi tentang alokasi dana transfer masing-masing daerah telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 1 November 2018. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat perubahan pendapatan khususnya dana bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, Serta Dana Insentif Daerah dari target yang dipasang dalam KUA/PPAS.

“Atas perubahan angka ini akan kita sesuaikan pada saat pembahasan antara eksekutif dan legislatif, baik dalam rapat komisi maupun rapat badan anggaran, sehingga pada saatnya nanti bisa disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.(Gn/Humas)