PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Purbalingga, Senin (5/11) menyepakati bersama 4 Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat DPRD Purbalingga. Empat Raperda yang merupakan prakarsa dari Pemkab Purbalingga yang telah diserahkan dan dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD dan telah difasilitasi oleh Gubernur.

Diantaranya Raperda tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 Pendanaan Pendidikan; Raperda tentang Izin Usaha Industri;Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan.

Hasil laporan pembahasan mengenai Raperda tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 Pendanaan Pendidikan dan Raperda tentang Izin Usaha Industri, pada rapat kali ini dibacakan oleh Wuriyati AMd selaku Juru Bicara Pansus 2 DPRD Purbalingga.

Sedangkan hasil laporan pembahasan  Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguandibacakan oleh Agus Mushodiq��selaku Juru Bicara Pansus 2 DPRD Purbalingga.

Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan terima kasih dan kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya para anggota komisi dan anggota Pansus yang telah membahas, menyepakati, serta menerima hasil penyempurnaan keempat Raperda.

“Pada dasarnya kami dapat memahami apa yang menjadi pendapat, saran, dan harapan bapak/ibu anggota dewan yang disampaikan melalui pandangan fraksi dan pembahasan panitia khusus DPRD. Karena kami meyakini bahwa pada saat proses pembahasan maupun sebelumnya telah banyak mendapat masukan/saran dari stakeholders,” katanya.

Adapun terhadap hal-hal yang telah disampaikan pada saat pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus, selanjutnya akan dijadikan referensi untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut bagi Pemkab Purbalingga.(Gn/Humas)