PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberi kebijakan keringanan biaya tes kesehatan di Puskesmas bagi pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Komponen biaya tes kesehatan meliputi tes tekanan darah, laboratorium gula darah dan kolesterol, Puskesmas hanya mematok tarif Rp 50.000 dari yang seharusnya sesuai Perbup No 2 tahun 2021 sebesar Rp 70.000.

“Tarif Rp 50.000 ini terdiri dari tes gula darah dan kolesterol. Untuk pendaftaran dan tes tekanan darah, gratis. Ini berlaku untuk seluruh Puskesmas se-Purbalingga dan Puskesmas tidak diperkenankan menarik biaya selain itu,” kata Bupati Tiwi saat audiensi dengan KPU Purbalingga, Rabu (19/12/2023) di Ruang Rapat Bupati.

Ketentuan keringanan ini diberlakukan tanggal 13 Desember 2023 melalui Surat Bupati No 270/22822 kepada Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga. Keringanan ini hanya berlaku di Puskesmas, tidak berlaku bagi Rumah Sakit Umum milik pemerintah maupun swasta serta tidak berlaku bagi klinik kesehatan.

“Keringanan ini merupakan dalam rangka dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai amanat Kemendagri,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari Ramzah mengungkapkan pendaftaran KPPS di Purbalingga telah dimulai pada tanggal 11 – 20 Desember 2023.

“Kebutuhan KPPS kali ini di Purbalingga sejumlah 20748 orang untuk mengisi 2964 TPS, tidak menutup kemungkinan jumlah pendaftar melebihi kebutuhan,” katanya.

Menurutnya, tes kesehatan dan batas usia 17 – 55 tahun kini menjadi syarat wajib. Hal ini mengingat evaluasi KPU dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres sebelumnya banyak KPPS yang kelelahan bahkan meninggal. KPPS yang lolos rencanannya akan dilantik pada 25 Januari 2024 mendatang. (Gn/Prokompim)