PURBALINGGA INFO – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Purbalingga telah membuat peraturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 90 tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Informatika Dinkominfo Purbalingga, Baryati, Selasa (20/9).

Ibar (sapaan akrabnya) juga mengatakan dalam dialog interaktif di Radio Gema Soedirman (RGS) Purbalingga pada tahun 2022 perbup tersebut dijabarkan kembali dalam bentuk kebijakan Peta Rencana SPBE selama 5 tahun ke depan. Di awal tahun 2022, lanjut Ibar, sudah mulai diterapkan beberapa layanan dengan sistem elektronik di jajaran Pemda Purbalingga.

“Tahun 2022 Dinkominfo kembangkan sendiri aplikasi-aplikasinya, agar lebih efisien dan mudah dalam integrasi data,” ujarnya.

Ibar juga mengatakan, beberapa layanan administrasi pemerintah yang sudah berbasis elektronik mulai dari perencanaan di Bappelitbangda, penganggaran dan penatausahaan keuangan di Bakeuda, kepegawaian di BKPPD, dan pengadaan barang/ jasa. Sedangkan aplikasi yang saat ini masih dalam progres adalah “Srikandi” (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).

Tahapan yang dilakukan Pemda Purbalingga untuk implementasi SPBE ini, lanjut Ibar, antara lain melakukan penataan terkait tata kelola dengan adanya Perbup, Dinkominfo membuat beberapa aplikasi sendiri, mengadakan bimbingan teknis (Bimtek), setelah itu akan ada sosialisasi baik melalui media sosial (medsos) Dinkominfo, media elektronik, media luar ruangan, media cetak, dan website.

“Dinkominfo terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola di Pemda Purbalingga menuju SPBE dengan tingkat ketercukupan yang maksimal, untuk itu kami butuh dukungan, kolaborasi, dan kerja sama dengan OPD yang ada dan juga para pengguna. Mudah-mudahan ke depan Purbalingga tidak hanya masyarakatnya akan tetapi pemerintahannya juga makin cakap digital,” pungkasnya. (fph/ kominfo)