PURBALINGGA – Guna mencegah penularan Covid-19 yang kemungkinan dibawa dari para pemudik dari daerah zona merah, Pemerintah Desa di Purbalingga diminta untuk menyediakan tempat karantina khusus para pemudik. Hal itu merupakan tindaklanjut instruksi Gubernur Jawa Tengah yang disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat memimpin rapat virtual dengan para Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Purbalingga, Selasa (14/4) di Ruang Rapat Bupati.

“Desa kami harap untuk menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik, yang dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai,” katanya.

Tempat karantina tersebut berguna untuk menampung selama 14 hari para pemudik atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) agar virus yang kemukingan terbawa tidak terlanjur meluas di rumah keluarganya yang ada di kampung. Bupati juga memberitahukan bahwa gelang identitas bagi pemudik, untuk tidak distigma negatif. “Juga jangan ada stigma negatif ke perawat yang menangani Covid-19,” imbuhnya.

Para Kades dan Kepala Kelurahan diharapkan harus masif melalui posko untuk memantau pemudik khususnya dari kota besar zona merah covid/episentrum sebaran Covid-19. Dana Desa (DD) juga saat ini bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Antara lain untuk pembentukan posko gugus tugas, belanja disinfektan, dan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Nilai indek JPS nantinya akan disamakan sehingga tidak ada konflik dibawah. Sampai saat ini baru 150 desa yang sudah mengajukan pertanyaan pencairan dana desa. BUMDES juga bisa turut diberdayakan guna ikut mendukung pencegahan Covid-19,” ungkapnya.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas dinamika kebijakan pemerintah pusat terkait dengan JPS. Meski demikian, Bupati berpesan agar intinya keluarga terdampak semuanya harus terdata dengan baik dan benar.

Seperti yang diketahui, saat ini, 14 April 2020 siang ada 6 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Sebanyak  38 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan negatif dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Jumlah PDP yang dirawat masih 34 orang di Rumah Sakit,” katanya.

Terkait dengan status wabah Covid-19 ini, Kabupaten Purbalingga sudah  menetapkan status bencana non alam dari Siaga Darurat ke Tanggap Darurat Covid-19.  Oleh karenanya biaya perawatan pasien ditanggung Pemerintah.(Gn/Humas)