PURBALINGGA INFO – Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga akan membangun tangki septik individu perdesaan sebanyak 1.109 sambungan rumah(SR) dan tangki septik komunal (5-10 KK) sebanyak 100 SR pada tahun 2024.

Kepala Dinrumkim Purbalingga, Imam Hadi mengatakan, ribuan septik tank itu akan dibangun di 24 Desa pada 13 Kecamatan di Purbalingga. Ia mengatakan, 24 desa yang mendapatkan jatah program tersebut, terbagi 22 desa mendapat alokasi septik tank individu perdesaan dan dua desa tangki septik komunal (5-10 KK).

“Total anggaran DAK fisik sebesar Rp. 12.090.000.000, untuk pembangunan tangki septik komunal 5-10 KK Rp.1.000.000.000 dengan jumlah 100 SR di Desa Makam Kecamatan Rembang dan Desa Brakas Kecamatan Karanganyar. Sedangkan pembangunan tangki septik individu Perdesaan Rp. 11.090.000.000 untuk 1.109 SR, berlokasi di Kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga, Kutasari, Bojongsari, Mrebet, Karangreja, Karangjambu, Karanganyar, Kertanegara, dan Karangmoncol,” katanya.

Imam Hadi menambahkan program tersebut nantinya akan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM).

“Jadi direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh KSM. Harapan saya bermanfaat dan dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya yang membutuhkan,” kata Imam Hadi saat acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program DAK Fisik Bidang Sanitasi Dinrumkim Purbalingga Tahun Anggaran 2024, di Andrawina Meeting Room, Hotel Owabong, Rabu (6/3/23).

Pada acara ini menghadirkan narasumber Kasubsi Ekkeu dan PPS Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga Danif Zaenu Wijaya, Auditor Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga Sri Rahayu Susmiyatun, dan Suprojo dari  Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, serta diikuti oleh 8 orang TFL Teknik dan 8 orang TFL Pemberdayaan.

Danif Zaenu Wijaya berharap, TFL nantinya mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik seperti memfasilitasi perencanaan program dan mendampingi masyarakat agar cermat dalam menjalankan kegiatan tersebut.

“Anggaran yang cukup besar menimbulkan banyak celah, terutama kalau kita berbicara tentang keuangan negara pasti ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi, celah-celah itulah yang harus diantisipasi, harus dicegah,” ujarnya.

Danif mengingatkan dalam pekerjaan pengadaan barang maupun jasa yang menggunakan keuangan negara ada tiga titik rawan yang harus diantisipasi yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, serta tahap monitoring dan evaluasi.

“Untuk menghindarinya ada 3 prinsip yang harus dipegang yaitu dalam pengadaan barang dan jasa harus tepat mutu, tepat sasaran, dan tertib administrasi,” pungkasnya. (DHS/Kominfo)