PURBALINGGA_Generasi muda yang hidup dijaman milenial dan jaman teknologi digital, harus lebih berhati-hati dengan jarinya. Jangan asal membagikan (sharing) berita di media sosial. Terlebih berita bohong, karena ada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini diungkapkan bupati Purbalingga di depan peserta sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di pendopo Dipokusumo, Senin (18/11). Kegiatan Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2016 diikuti oleh 275 pelajar SMA, SMK dan MA se Kabupaten Purbalingga.

Dikatakan Tiwi, saat ini di media sosial banyak muncul berita bohong (hoax). Para pelajar harus cerdas dan hati-hati untuk membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya. Dalam UU ITE ada ancaman hukuman bagi yang suka membully, body shaming di media sosial. Pelajar harus berhati-hati dalam bermedia sosial dan harus bijak. Masa muda justru harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik, karena masa muda akan menentukan masa depan.,

Masa kini sudah masanya bersaing, saat ini merupakan masa digitalisasi dengan revolusi industri 4.0 yang membawa dampak positif dan negatif. Apapun yang dibutuhkan dapat dilihat dan dicari dengan mudah, tinggal ketik di smartphone atau google. Dampak negatifnya juga banyak, apabila pengaruh-pengaruh tersebut tidak disaring dengan baik, dan ditelan mentah-mentah, pengaruh-pengaruh luar yang masuk ke Indonesia akan memberikan dampak yang negatif. “Saat ini sedang terjadi degradasi moral, jadi banyak pemuda-pemudi di Indonesia terjerumus ke dalam narkoba, juga banyak pelajar-pelajar terjerumus ke dalam pergaulan bebas, seks bebas,  hamil di luar nikah seolah sudah biasa dan tidak tabu,” tutur Tiwi.

Menjadi tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, terlebih generasi muda milenial untuk menangkal pengaruh-pengaruh negatif yang masuk dari luar. Termasuk salah satu diantaranya medsos.

Ditambahkan Tiwi, generasi muda merupakan agen perubahan (agent of change). Generasi muda merupayakan agen-agen yang membawa perubahan bagi wilayah, bagi daerah maupun bagi kabupaten. Dan generasi muda Purbalingga sebagai agen perubahan harus lebih paham, dengan aturan-aturan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Peran generasi muda sebagai generasi Purbalingga memiliki tugas yang penting untuk menjaga kondusifitas wilayah di Purbalingga.

Sementara Kasatpol PP Suroto saat memberikan laporan mengatakan, kegiatan Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dimaksudkan agar para pelajar paham akan produk hukum di daerah. Terlebih Perda ini mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam kegiatan ini mengundang sebagai narasumber Sugeng Subroto Kabag Hukum Setda, Timotius Pratomo dan Kentos PM SH pelaku advokat dan budayawan Agus Sukoco.

Kegiatan sosialisasi juga dimeriahkan dengan hadirnya Ganesha band serta bonus 3 sepeda dari bupati Purbalingga, serta puluhan payung dan tiket masuk Owabong.(u_humpro)