PURBALINGGA, HUMAS – Nota Kesepahaman Bersama antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Polres Purbalingga tentang perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan, Senin (3/12) ditandatangani. Penandatanganan masing-masing dilakukan oleh Ketua PGRI Iskhak SPd MPd dan Kapolres AKBP Ferdy Sambo SH SIK MH di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga. Acara itu juga disaksikan Bupati Drs H Heru Sudjatmoko MSi dan Wakil Ketua PGRI Jateng Tulus Wibowo SH SPd MPd.

Bupati Heru Sudjatmoko menuturkan, kesepahaman yang baru ditandatangani merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Meski ada perlindungan hukum, lanjut Heru, guru harus tetap berhati-hati dengan segala tindakan yang dimungkinkan dapat menjadi tindak pidana. Baik dalam kegiatan pembelajaran bahkan hingga kegiatan diluar kontek pembelajaran.

“Jangan sampai gara-gara masalah kecil apalagi diluar profesinya, guru jadi tersandung masalah hukum,” katanya.

Menyangkut perlindungan hukum bagi para guru, Kapolres Ferdy Sambo menegaskan, selama ini pihak kepolisian telah memberikan perlindungan bagi para guru. Dia mencontohkan saat terjadi intimidasi kepada dunia pendidikan Polres Purbalingga cepat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Adanya MoU, tentu lebih memantapkan kerjasama antar keduanya. Antara Polres dan PGRI dapat saling mendukung dalam meciptakan kondusifitas daerah. Termasuk membantu merubah mainset masyarakat tentang polisi,” tandasnya.
Dalam upayanya itu, Polres Purbalingga telah menyelenggarakan program “Polisi Masuk Sekolah” utamanya di tingkat SD dan SMP. “Tujuannya sama yakni merubah mindset dan karakter anak didik. Dan guru memiliki tanggungjawab itu,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Ketua PGRI Purbalingga Iskhak mengaku lega telah dapat dilaksanakannya penandatanganan MoU itu, meski sempat tertunda beberapa kali. Adanya perlindungan hukum memberikan kenyaman bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Permasalahan yang menyangkut kegiatan guru dan tenaga kependidikan didorong untuk diproses terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Guru.

“Harapannya tidak ada lagi guru yang dipidanakan gara-gara melanggar kode etik guru. Namun bila melakukan tindak pidana, tentu tidak akan lepas dari jerat hukum. Yang pasti sebelum ke ranah hukum, mesti ditangani Dewan Kehormatan Guru. Kalau ada indikasi kriminal, baru dilimpahkan kepada polisi,” tegasnya.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua PGRI Jateng Tulus Wibowo mengukuhkan Pengurus Yayasan Pelaksana Lembaga Pendidikan Dasar Menengah (YPLP DM) Jateng cabang Purbalingga. “Saya hanya menyampaikan selamat kepada segenap pengurus. Saya tidak mengukuhkan, karena pengukuhannya akan dilakukan bersamaan ditingkat provinsi dalam waktu dekat ini,” ujarnya sembari memberikan apresiasi terhadap kesungguhan pengurus PGRI Purbalingga dalam mewujudkan penandatanganan MoU perlindungan hukum.

“Meski ditingkat provinsi sudah dilaksanakan enam bulan lalu, namun diwilayah eks karesidenan Banyumas, baru Purbalingga yang melaksanakan,” tambahnya. (Humas/Hr)