PURBALINGGA – Para Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagai pemangku wilayah di kabupaten Purbalingga harus memahami Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karena Kepala Desa dan Lurah menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Menjadi tugas Kades dan Lurah menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di lingkungan desa dan kelurahan yang dipimpin. Sehingga para pemimpin desa/kelurahan harus  mengetahui ruang lingkup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda 9 Tahun 2016 ini,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Drs Agus Winarno, MSi saat mewakili Plt Bupati membuka Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 di Graha Srikandi, komplek Pendapa Dipokusumo, Senin (30/7).

Sosialisasi Perda 9/2016 diselenggarakan selama dua hari (30-31/7) diikuti seluruh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan di kabupaten Purbalingga. Kegiatan tersebut dimaksudkan agar para Kepala Desa dan Kepala Kelurahan mampu berperan membantu Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda Kabupaten Purbalingga, utamanya dalam mensosialisasikan dan mengajak masyarakat diwilayahnya berlaku tertib sehingga tercipta ketenteraman masyarakat  guna mendukung pembangunan di kabupaten Purbalingga.

Senada, Advokat Timotius Prayitno Utomo, SH dari Purwokerto mengajak para Kades dan Lurah mau  berdiskusi tentang hukum baik terkait hukum acara, Peraturan Daerah maupun hukum administrasi  pemerintahan. Sehingga para kades dan lurah memiliki pengetahuan yang cukup dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat desa/kelurahan.

“Terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, itu menjadi tugas kades/lurah agar kondisi wilayahnya senantiasa tertib dan tenteram. Karenanya diberikan sosialisasi tentang ini (Perda 9/2016 –red). Kades/lurah juga harus paham aturan hukum administrasi pemerintahan dan hukum acara, agar semua penyelenggaraan pemerintahan di desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Purbalingga Riyadi Sugeng Subroto, SH menuturkan, diterbitkannya Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan keinginan pemkab untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan tenteram serta menumbuhkan kedisiplinan masyarakat. Perda yang menjadi payung hukum bagi Satpol PP dalam upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat memiliki ruang lingkup meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib pariwisata, tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, tertib kesehatan dan tertib peran serta masyarakat.

“Kalau Satpol PP melakukan penertiban di perempatan jalan terhadap PGOT, pengemis, gelandangan, pengamen dan lainnya selama ini banyak diantara kita yang merasa kasihan. Namun sesungguhnya itu memang ada aturannya, sehingga dilakukan penertiban,” jelasnya.

Menurut Kepala Satpol PP Drs Yonatan Eko Nugroho, MHum, kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari (30-31/7) masing-masing dibagi pada hari pertama untuk para Kepala Desa di 9 kecamatan. “Hari kedua diikuti Kades 9 kecamatan lainnya,” tambahnya.

Pada kegiatan itu, pihaknya menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Setda, Riyadi Sugeng Subroto, SH dan dua praktisi hukum Timotheus Prayitno Utomo SH advokat asal Purwokerto yang beracara di kabupaten Purbalingga serta advokat Purtbalingga Baktiar Prihono, SH.  (Hr/humas)