PURBALINGGA INFO, Keterbukaan informasi publik, wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik, hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang mana undang-undang ini merupakan salah satu semangat reformasi yang digelorakan oleh para mahasiswa pada saat itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan Kabupaten Purbalingga tahun 2021 masuk katagori kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masuk kabupaten menuju informatif. Tahun 2022 ini, Jiah Palupi menargetkan untuk Purbalingga bisa masuk katagori kabupaten informatif.

“ Untuk itu dibutuhkan segenap bantuan dari para Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pelaksana yakni PPID masing-masing OPD untuk mendukung target tersebut. Yakni dengan membuat Daftar Infrormasi Publik (DIP) dan mengaploud di masing-masing website dan medsosnya,” katanya saat membuka pelatihan keterbukaan informasi publik, Senin (30/5/2022).

Jiah Palupi mengatakan tujuan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah yakni menakar komitmen dan implementasi keterbukaan informasi oleh Badan Publik/pejabat public. Mendorong Badan Publik dalam meningkatkan standar kualitas layanan informasi public.

“ Menilai dan mengevaluasi kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Ada 4 hal yang akan dilakukan evaluasi dan monotring lanjut Jiah Palupi yakni evaluasi dan monitoring Website dan Media Sosial PPID kabupaten/kota dan PPID pelaksananya. Keterisian SAQ (Self Assesment Questionarre) oleh PPID kabupaten kota. Kemudian adanya visitasi dan verifikasi antara SAQ, website, medsos dan arsip yang ada dalam bentuk dokumen.

“ Terakhir ada uji publik  yang meliputi aspek komitmen, program, kebijakan, inovasi, dan kegiatan  dalam konteks implementasi keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kreativitas/inovasi layanan informasi publik terkait kebutuhan masyarakat merupakan poin penting dalam penilaian,” ujarnya.

Kemudian Jiah Palupi menambahkan presentasi dilakukan oleh pimpinan tertinggi Badan Publik, Tema Monev 2022 terkait Keterbukaan Informasi dalam Recovery dari Pandemi Pandemi Covid-19. Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 2 hari  dimulai Senin-Selasa yang diikuti oleh setiap OPD dari kelurahan, kecamatan dan OPD tingkat kabupaten. (dy)