PURBALINGGA INFO – Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menghimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau langsung persiapan penyaluran THR keagamaan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga, Senin (18/3/24).

“Maksud dan tujuan diadakannya pemantau THR adalah untuk memastikan apakah perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja bahwasanya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5%,” katanya.

Yesu menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dan menyasar 54 perusahaan di Purbalingga.

“Harapan kami dari Dinnaker bahwa pemantauan ini bisa memberikan suatu pemahaman kepada perusahaan bahwa THR adalah hak seorang pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024 kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga.

“Pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 Dinas Tenaga Kerja juga telah mengadakan rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Human Resource yang salah satunya membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri,” katanya.

Rizki Multri Rahmayanti, Manager HCE PT. Mahkota Tri Angjaya, menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk memberikan THR kepada 541 karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 7 hari sebelum hari raya. THR tersebut dijadwalkan akan diterima oleh karyawan pada tanggal 3 April 2024.

“Alhamdulillah sudah berkomitmen, setiap tahun kami memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan waktu yaitu 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya. Pada 3 April nanti karyawan akan memperoleh THR sesuai dengan haknya,” ungkapnya. (DHS/Kominfo)