PURBALINGGA INFO- Adanya pemilu serentak tahun 2024  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menganggarkan biaya pengawasan sebesar 19,9 miliar rupiah. Struktur anggaran yang diajukan Bawaslu nantinya akan digunakan untuk honorarium dan pengadaan barang dan jasa. Kebutuhan honorarium meliputi honorarium pengawas kesekertariatan, kelompok kerja, dan juga untuk honorarium pengelolaan keuangan.

Kemudian untuk pengadaan barang dan jasa meliputi perencanaan program kegiatan dan anggaran serta revisi anggaran, sewa peralatan kantor, sewa kendaraan, pemeliharaan gedung, pembentukan panwaslu kecamatan, panwaslu desa, pengawas TPS serta pelatihan dan bintek pengawas pemilu

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Imam Nurhakim saat audiensi dengan Bupati Purbalingga yang diwakili oleh kepala Bagian Pemerintahan Juli Atmadji bertempat di Ruang Kerja Sekda, Rabu (18/05/2022).

Imam Nurhakim mengatakan kesiapannya dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Saat ini Bawaslu Purbalingga telah menyusun rencana anggaran untuk pemilu 2024 sesuai dengan amanat UU Pemilu. Pada kesempatan ini Bawaslu juga menyerahkan rancangan anggaran yang telah disusun sebagai bahan kajian pemda dalam melakukan penganggaran.

“Kedatangan kami kemari adalah untuk menindaklanjuti hasil rakor dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu kabupaten diminta menyampaikan ke Pemda terkait anggaran, perlu mempersiapkan diri mulai dari sekarang Pemilu serentak 2024, karena sesuai regulasi anggaran direalisasikan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Selain masalah penganggaran Bawaslu juga menyampaikan kebutuhan tenaga ASN yang diperbantukan di Sekertariat Bawaslu Purbalingga. Saat ini ada tiga ASN yang diperbantukan di kesekertariatan. Bawaslu meminta Pemda untuk menyiapkan pengganti dua ASN.

“Yakni Bendahara Bawaslu yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Oktober dan Koordinator Sekertariat Bawaslu dengan alasan beban kerja karena saat ini menjabat sebagai kasubag umum dan kepegawaian serta Plt. Kasipem di Kecamatan Kejobong. (DHS/Kominfo)