PURBALINGGA, INFO- Tugas pemerintah adalah mengenai regulasi, mediasi, fasilitasi dan menyerap aspirasi sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan mengawal segala kebijakan Pemerintah Pusat untuk diterapkan dan disesuaikan di Kabupaten Purbalingga.

Terkait dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter, Pemkab Purbalingga secara bertahap akan memfasilitasi lembaga-lembaga pendidikan non formal dan informal, baik itu pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya karena menjadi tanggung jawab Pemkab Purbalingga dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat mewujudkan karakter bangsa yang berbudaya, yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan dan budi pekerti.

Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga, H. Tasdi, SH. MM. saat menjadi salah satu nara sumber pada halaqoh (diskusi) penguatan pendidikan karakter Indonesia bersama Kementerian Agama Kab. Purbalingga dan keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) Kab. Purbalingga, di Pendapa Dipokusumo, Senin siang (11/09).

“Salah satu langkah Pemkab Purbalingga adalah memenuhi kebutuhan akan tenaga pendidik, utamanya pendidikan dasar (SD), karena pendidikan karakter dimulai sejak anak-anak, kami telah memohon kepada Pemerintah Pusat untuk penambahan personil guru, namun sampai saat ini belum menerima jawaban,” kata Bupati Tasdi.

Penguatan pendidikan karakter, lanjut Bupati, adalah tanggung jawab semua penyelenggara pendidikan, tidak hanya pendidikan formal (Sekolah), namun juga non formal dan informal yaitu jalur pendidikan di keluarga dan lingkungan. Maka semua elemen masyarakat berkewajiban menyelenggarakan penguatan pendidikan karakter kepada peserta didik, generasi muda untuk memiliki akhlakul karimah.

Kegiatan yang dilanjutkan dengan menggelar dzikir kebangsaan di alun-alun Purbalingga, dihadiri ribuan warga NU berserta badan otonomnya, dan juga para pelajar yang tergabung dalam IPNU/IPPNU Kab. Purbalingga. Kegiatan dzikir ini adalah bentuk dukungan warga Purbalingga, dari kaum nahdliyin untuk mengawal kebijakan Pemerintah Pusat tentang penguatan pendidikan karakter melalui sekolah/madrasah, pondok pesantren, TPQ dan juga majelis taklim di seluruh Purbalingga. (PI-5)