PURBALINGGA, INFO- Masih banyaknya jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Purbalingga, menjadi  pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Tanggung jawab ini bukanlah semata tugas pemerintah dalam hal ini kantor pertanahan Kabupaten Purbalingga saja, namun juga perlu dukungan jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan masyarakat.

Dengan luas tanah mencapai  777.640.000 m2, baru  469.116.980 m2 (60,32 %) luas tanah yang bersertifikat, sedangkan 308.523.020 m2 (39,68 %) belum bersertifikat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2017, jumlah bidang tanah  di Purbalingga 583.565 bidang, dengan rincian 196.154 bidang telah bersertifikat dan sisanya 387.411 bidang yang belum bersertifikat.

“Untuk itu, saya mengapresiasi langkah kantor pertanahan Kabupaten Purbalingga yang telah melaksanakan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai  peraturan menteri Agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 35 tahun 2016 tentang PTSL,” demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kab. Purbalingga, Wahyu Kontardi , SH. saat membuka sosialisasi pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi asset, di Graha Andrawina Owabong Bojongsari, Jumat (08/12).

Wahyu melanjutkan, PTSL adalah pendaftaran tanah pertama kali baik konversi, pengakuan atau penegasan hak ataupun pemberian hak yang dilakukan serentak meliputi seluruh obyek tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lain yang setingkat dengan itu. Sedangkan untuk pembiayaan, saat ini Pemkab Purbalingga masih menyusun regulasi yang tepat untuk dibebankan kepada masyarakat pemohon PTSL.

“Langkah ini diambil pemerintah untuk mengejar prosentase tanah terdaftar yang masih dibawah 50 %, karena mejadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan PTSL  demi mengupayakan tertib administrasi kepemilikan tanah di Purbalingga,” kata Wahyu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga A. Yani, SH. menyampaikan bahwa 18.760 sertifikat di Purbalingga dibiayai pemerintah dan untuk tahun depan akan ditingkatkan 10 kali lipat atau sekitar 40.000 sertifikat yang akan dikeluarkan. A. Yani berharap, tertib administrasi kepemilikan tanah ini mendapat dukungan dari seluruh jajaran pemkab Purbalingga terutama dari pemerintahan desa/keluarahan.

“Silahkan bapak/ibu kades/lurah terlebih dahulu memberikan data secara lengkap, data bidang tanah di wilayah masing-masing, dan mengusulkan berapa bidang tanah yang akan di sertifikatkan, bahkan kami himbau seluruh bidang tanah, baik itu tanah pribadi, tanah wakaf atau bidang tanah lainnya, segera saja diusulkan untuk diterbitkan sertifikatnya,” kata A. Yani. (PI-5)