PURBALINGGA, INFO – Pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga melalui kebijakan perubahan pendapatan tahun 2023 diproyeksi akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 28.917.120.000,-. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat kegiatan Rapat Paripurna DPRD, Jumat (11/8) yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Forkompimda Purbalingga.

Berdasarkan rapat dengan Badan Anggaran pada hari Rabu (9/8) yang lalu, kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2023 diformulasikan melalui peningkatan pendapatan asli daerah. Hal itu dilakukan dengan penyesuaian pajak dan retribusi, updating wajib dan obyek pajak, meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan daerah, serta meningkatkan kinerja BUMD.

“Kenaikan sebesar 1,44% dari target sehingga total menjadi 2 trilyun 38 milyar 485 juta 69 ribu rupiah,” ungkap Bupati Tiwi.

Selain itu, dilakukan pula upaya peningkatan dana transfer melalui pembaharuan data yang valid dan meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dari sumber non APBD dengan menjalin kerja sama baik dengan pemerintah pusat, provinsi, swasta dan dunia usaha, masyarakat, perguruan tinggi, maupun lembaga/ badan. Semua tercantum dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS TA 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tiwi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2023 dan 4 Raperda lainnya. Keempat Raperda lainnya tersebut adalah Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Raperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren.

“Selanjutnya atas berbagai saran dan masukkan dari Badan Anggaran kami ucapkan terima kasih dan tentunya hal ini akan kami perhatikan serta akan kami tindak lanjuti bersama-sama dengan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga,” pungkasnya. (fph/kominfo)