Sebanyak  58 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purbalingga dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-69 Tahun 2014 akan mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).

Rencanannya Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhendrianto akan menjadi inspektur upacara (Irup) pada Upacara Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Purbalingga di Komplek Rutan Purbalingga, usai pelaksanaan detik detik Proklamasi di Alun alun Purbalingga (Minggu 17/8).

“Pemberian remisi pada setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI kepada narapidana yang memenuhi syarat  dan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan merupakan remisi umum. Sedangkan pemberian remisi khusus diberikan setiap hari besar keagamaan,”terang Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purbalingga FX Yuli Purwanto di kantornya Jum’at (15/8).

Sedangkan syarat remisi, sambung Yuli, adalah merupakan warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik, serta tidak melanggar tata tertib Rutan, dan telah menjalani minimal enam bulan pidana.

“Untuk warga binaan Rutan Purbalingga, pemberian remisi umum yang bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sejumlah 58 orang, dari jumlah tersebut kebanyakan mereka melakukan tindak pidana pasal 365 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) atau kasus perampokan,”tuturnya.

Yuli merinci, tindak pidana lainya melanggar pasal 363/pasal pencurian, pasal 351/pasal penganiayaan, serta undang undang perlindungan anak (UUPA). Besarnya pemberian remisi umum untuk narapidana Rutan Purbalingga pada tahun 2014 adalah pengurangan hukuman satu bulan sebanyak 16 narapidana, pengurangan hukuman dua bulan 18 narapidana.

“Selanjutnya untuk pengurangan hukuman tiga bulan sebanyak 22 narapidana, dan pengurangan hukuman empat bulan sejumlah dua orang, sehingga jumlah penerima remisi/pengurangan hukuman pada tahun ini sebanyak 58 narapidana,”jelasnya.

Untuk besaran remisi umum pada tahun pertama/setelah menjalani 6-12 bulan mendapatka potongan satu bulan, sedangkan tahun pertama telah menjalani lebih dari satu tahun, mendapatkan potongan dua bulan. Pada tahun kedua, mendapatkan potongan hukuman tiga bulan, selanjutnya pada tahun keempat mendapatkan potongan lima bulan, serta tahun kelima potongan hukumannya lima bulan,  tahun keenam dan seterusnya mendapatkan enam bulan, pungkasnya.(Kie_Man)