PURBALINGGA, INFO – Guna melindungi keamanan data kependudukan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng dan Pemerintah Daerah/ Kota se-Jateng. Rakor yang diadakan Selasa (5/3) tersebut diikuti oleh 230 peserta daring dan 150 peserta luring.

Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Kesra Setda Jateng, Woro Budi Sayekti mengatakan layanan administrasi data kependudukan menjadi dasar dari setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, administrasi kependudukan perlu dikelola dengan cermat dan diperbaharui secara periodik untuk menjamin validitasnya.
“Hasil kegiatan melalui rapat koordinasi ini diharapkan terwujudnya sinergitas antar lembaga terkait  dalam peningkatan pemanfaatan data administrasi kependudukan baik di Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/ kota. Dengan demikian program pengembangan prioritas layanan publik dan SPBE dapat tercapai,” ujarnya.
Narasumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Johardi mengatakan data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Pemanfaatannya antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.
Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Doni Harso mengatakan ada 7 prinsip perlindungan data pribadi, antara lain terbatas dan spesifik; dilakukan sesuai tujuan; menjamin hak pemilik data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/ atau penghilangan data pribadi.
“Kemudian dilakukan dengan pemberitahuan tujuan dan aktivitas pemrosesan serta kegagalan PDP, dimusnahkan dan/ atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan subyek data pribadi, serta dilakukan secara bertanggungjawab dan dapat dibuktikan secara jelas,” pungkasnya. (Ady/kominfo)