PURBALINGGA-DINKOMINFO, Pohon peneduh yang ditebangi akibat adanya proyek pelebaran jalan, setelah proyek selesai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan segera dilakukan penanaman kembali. Penanaman kembali pohon peneduh diharapkan dapat mengembalikan fungsi pohon sebagai paru-paru dunia sehingga polusi udara akibat asap kendaraan bermotor bisa langsung di saring lewat sistem pernapasan tumbuhan yang ada.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Tasdi saat pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016 dan perubahan APBD tahun 2017, Selasa (6/6). Jawaban tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan fraksi Partai Amanat Nasional.
Pelebaran jalan menurut Tasdi diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah kecamatan sehingga perlu dilakukan peningkatan kapasitas jalan. Kriteria teknis pelebaran jalan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 Tahun 2016 tentang jalan, bahwa lebar jalan kolektor primer minimal 7 meter.
“Pada saat ini kondisi jalan yang ada di Purbalingga sebagian besar hanya terdiri dari jalur lalu lintas dan bahu jalan. Untuk membangun jalan sesuai dengan kriteria dibutuhkan biaya yang sangat besar untuk pengadaan tanah. Karenanya Pemkab saat ini masih mengoptimalkan lahan yang masih milik jalan agar anggaran lebih optimal, namun demikian kedepan pembangunan jalan dengan standar teknis akan dipenuhi secara bertahap,” katanya.
Terkait dengan pembangunan median jalan di ruas jalan Jenderal Soedirman Barat, merupakan langkah Pemkab untuk meningkatkan keindahan dan keasrian Kota Purbalingga. Median jalan nantinya akan ditanami pohon perdu dan tanaman keras sebagai peneduh. adanya kekhawatiran terjadinya kemacetan sudah diantisipasi dengan mengurangi lebaran trotoar kanan-kiri jalan masing-masing 0,5 meter, yang mana lebar trotoar sekarang 1,5 meter.
“Disampingnya itu apabila mengacu pada ketentuan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) koridor jalan Jenderal Soedirman, telah diatur bahwa toko yang ada di ruas tersebut diharuskan untuk menyediakan lahan parkir secara mandiri,” tambah nya.
Sebagaimana diketahui pelebaran jalan yang dilakukan pada anggaran tahun 2017 yakni ruas jalan Bobotsari-Karanganyar, ruas jalan raya Rembang, ruas jalan Tlahab Lor-Siwarak, dan pembuatan median jalan ruas jalan Jenderal Soedirman Barat. Pelebaran jalan Kutabawa-Serang, ruas jalan Kutasari, juga pembuatan jembatan Pepedan-Tegalpin. (Sap’$)