PURBALINGGA -Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2019. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pada Rabu (7/8) di Ruang Rapat DPRD.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan pada perjalanannya dalam penyusunan raperda ini terjadi perubahan komposisi khususnya pada pos belanja. Hal itu disebabkan penyesuaian dengan perkembangan aspirasi dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah pusat.

“Dengan demikian, postur APBD yang disetujui pada hari ini sudah mengalami  beberapa perubahan apabila dibandingkan dengan postur APBD yang diserahkan pada saat penyampaian nota keuangan,” ungkapnya.

Belanja daerah tahun angaran 2019 awalnya sebesar Rp2,101 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 11,3 miliar atau 5,30 persen sehingga menjadi Rp2,212 triliun. Secara garis besar, pos-pos belanja daerah yang telah mengalami perubahan dibanding nota keuangan diantaranya : Belanja tidak langsung sebesar Rp 1.246.467.060.000, mengalami kenaikan dibanding dalam nota keuangan yakni Rp 1.245.641.377.000. Demikian Belanja langsung menjadi  Rp 966.123.676.000 yang juga berubah menjadi Rp 966.949.359.000 dibanding di nota keuangan.

“Defisit APBD pun mengalami perubahan, yang semula sebesar Rp 44.047.143.000 naik Rp 72.008.432.000 atau 163,5 persen menjadi Rp 116.055.575.000. Namun demikian, defisit anggaran tersebut dapat dicukupi dari surplus pembiayaan daerah,” katanya.

Seperti yang diketahui, Raperda tentang Perubahan APBD 2019 ini sebelumnya rencan telah diawali dengan penyusunan KUPA-PPAS dan telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 29 Juli 2019 lalu sekaligus penyerahan raperda ini. Selanjutnya Raperda sempat dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, baik melalui rapat-rapat komisi maupun rapat badan anggaran. Dalam pembahasan tersebut, berbagai saran, masukan maupun pendapat yang disampaikan semaksimal mungkin telah ditampung dalam rencana perubahan APBD.

“Namun demikian, mengingat bahwa kebutuhan belanja untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan jauh lebih besar dari sumber dana yang tersedia, tentunya kita harus menetapkan skala prioritas terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat di biayai,” ungkapnya.

 Oleh karena itu, menurutnya sangat mungkin ada usulan dan saran yang belum bisa terakomodir dalam perubahan APBD tahun 2019 ini. Meskipun demikian, hal tersebut tentu saja akan menjadi perhatian kami dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di tahun-tahun mendatang.

“Setelah persetujuan bersama ini, selanjutnya akan kami sampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.  Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” tuturnya.

Ketua Badan Anggaran DPRD Purbalingga, H Tongat SH MM melalui Drs Mugo Waluyo memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Purbalingga. Pertama,  Pemda hendaknya dapat memperhitungkan target pedapatan secara akurat sesuai dengan potensi sumber pendapatan yang ada di Purbalingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan  perkembangan berbagai indikator perekonomian. Kedua, Pemda hendaknya melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2019 sesuai perencanaan , tepat waktu dan memegang azas efisiensi anggaran dengan memperhatikan kualitas pekerjaan dan meminimalisir pekerjaan putus kontrak.

Ketiga, Pemda hendaknya menyempurnakan kebijakan pengelolaan sampah dan TPA, perlu adanya aturan hukum yang mengayomi tentang permasalahan sampah sehingga bagi pelanggar bisa diberi sanksi yang tegas,” katanya.(Gn/Humas)