PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga tahun 2020 ini mendapatkan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR sebanyak 705 yang tersebar 7 kecamatan 26 desa. Bantuan ini mulai disalurkan kepada para penerima sekaligus telah disiapkan material bahan bangunan yang akan digunakan.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Drs Imam Hadi MSi menjelaskan BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.

“Tahun ini Purbalingga mendapatkan alokasi BSPS sebanyak 705 unit rumah, untuk pertama ini yang sudah cair dan siap dibagikan total 504. Sedangkan yang 201 sudah siap, SK (Surat Keputusan) sudah ada dari Kementerian dalam satu atau dua minggu baru akan disampaikan,” kata Imam Hadi, Kamis (11/6) saat kegiatan penyaluran BSPS di Kantor Kecamatan Bobotsari.

Penyaluran pertama diberikan kepada para penerima di Kecamatan Karangreja sebanyak 44 penerima, yang terdiri untuk 14 warga Desa Kutabawa, 10 warga Desa Serang dan 20 warga Desa Tlahab Lor. Selain itu juga disalurkan kepada 61 penerima di Kecamatan Bobotsari, yang terdiri dari 26 warga Desa Banjarsari, 10 warga Desa Karangduren, 14 warga Desa Talagening dan 11 warga Desa Tlagayasa.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengajak para penerima untuk bersyukur, mengngingat program BSPS ini masih tetap diberikan oleh pemerintah pusat meski di tengah banyaknya pengurangan maupun re-focusing anggaran untuk penanganan Covid-19. “Jumlah uang yang diterima masing-masing penerima cukup lumayan, yakni Rp 17,5 juta, yang nanti uang ini akan digunakan untuk membangun rumah yang lebih baik dan lebih sehat,” katanya.

BSPS ini menurut Bupati juga sangat mendorong derajat kesehatan masyarakat. Sebab untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, semuanya kembali berawal dari rumah.

“Jadi kalau masyarakat Purbalingga mau sehat ya pertama yang harus dibangun adalah rumah yang sehat,” katanya.

BSPS dilaksanakan oleh masyarakat penerima bantuan secara swadaya  dengan membentuk kelompok penerima bantuan, gotong royong, dan berkelanjutan dengan anggaran untuk Peningkatan Kualitas (PK) Rp 17,5 juta. Terdiri dari bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah tukang sebesar Rp 2,5 juta.

Dalam pembangunan fisik rumah masyarakat penerima bantuan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Kepada para Fasilitator, Bupati berpesan agar penggunaan uang BSPS ini bisa dikawal dengan baik  dan seefektif mungkin untuk membangun rumah yang layak dan sehat.(Gn/Humas)