PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga bertekad kembali mempersembahkan penghargaan tertinggi atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa Parasamya Purna Karya Nugraha pada 2018 mendatang. Sebelumnya, Purbalingga telah menjadi 10 besar Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) untuk LPPD 2011, 2012 dan 2013 sehingga pada 2015 lalu memperoleh penghargaan tersebut. Purbalingga kini kembali bersiap mengincar penghargaan serupa bila mampu bertahan menjadi 10 besar nasional tiga tahun berturut-turut. “Membuat LKPJ, LPPD dan menyampaikan ILPPD merupakan kewajiban bupati. Namun kalau dapat dilaksanakan lebih cepat dan lebih baik, dan kemudian mendapat apresiasi, itu lebih baik,” ujar Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo saat memimpin Rapat Sosialisasi Pwrsiapan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban SKPD untuk penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD tahun 2015 di Operation Room Graha Adiguna, Rabu (13/1). Bupati menuturkan, kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun paling lambat harus sudah disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Target waktu dan ketepatan laporan juga menjadi prasyarat penilaian oleh pemerintah pusat. Sehingga menurut bupati, dibutuhkan pemahaman dan komitmen bersama dari seluruh pimpinan SKPD. “Harus ada komitmen bersama dari SKPD sebagai ujung tombak penyusunan LKPJ. Lebih cepat lebih baik tetapi dengan kebenaran data yang valid,” jelasnya. Dipaparkan Bupati, tahun ini kabupaten Purbalingga masuk 10 besar regional Jawa Tengah dan berpptensi kembali menjadi 10 besar nasional. Dalam pemeringkatan regional Jateng untuk LPPD 2014 pada Desember lalu, Purbalingga menempati posisi 3 dengan skor 3,18 dibawah Kota Semarang dan Kabupaten Kudus. “Indek capaian kinerja mencapai 95 persen dan indek kesesuaian materi 5 persen. Purbalingga juga memperoleh skoring tertinggi dalam aspek pelaksana kebijakan dengan progress report meningkat,” tambahnya. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kodadiyanto meminta seluruh SKPD tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban disertai data dukung yang diperlukan sesuai format yang ditentukan. “Data keuangan yang dilaporkan belum audited, sehingga saya harapkan laporan keuangan SKPD kepada tim penyusun harus sudah rekonsiliasi dengan DPPKAD,” tambah Kepala DPPKAD Yanuar Abidin. Sementara, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kustinah menuturkan jadwal pelaksanaan penyusunan LKPJ akan diawali dengan kegiatan penyusunan laporan SKPD pada 15-25 Januari. Pengiriman laporan kepada Bupati melalui Bagian Tata Pemerintahan tanggal 15-25 Januari dan penyusunan di tingkat kabupaten tanggal 25 Januari hingga 19 Februari. “Rencananya penyampaian LKPJ kepada DPRD, LPPD kepada pemerintah dan ILPPD kepada masyarakat harus dapat dilaksanakan 24 Maret mendatang,” katanya. (Hardiyanto).