PURBALINGGA, INFO – Terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Perda  Nomor 10 tahun 2011  tentang Pendanaan Pendidikan, fraksi Gerindra meminta penegasan pemberian sanksi bagi penyelenggara pendidikan yang melanggarnya. Hal itu disampaikan fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Endra Yulianto, SE. pada Pandangan Umum Fraksi terkait Empat Raperda yang dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (15/3) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Purbalingga. Rapat paripurna ini sebagai lanjutan rapat sebelumnya pada Rabu (14/3), saat Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. menyampaikan 4 (empat) Raperda  kepada DPRD.

Selain pemberian sanksi, kontrol dari Pemkab agar tidak terjadi penyalahgunaan pendanaan pendidikan terutama sumber dana yang berasal dari penarikan orang tua/wali murid juga disampaikan fraksi Persatuan Demokrat melalui juru bicaranya Agil Kusumasari, S.Sos. Selanjutnya fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan perlunya alat bantu cost benefit analysis serta return of investment mengingat biaya pendidikan di Purbalingga sangat relatif meski sudah ada standard pembiayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Edy Zasmanto, SE. juga menyampaikan perlunya Pemkab membuat standard biaya pendidikan diluar standard biaya dari BOS atau APBN/APBD dengan besaran yang menggunakan prinsip lokalitas sehingga wali murid tidak bolak balik dibebani biaya diluar anggaran yang ditetapkan.

“Kemudian untuk lembar kerja siswa (LKS) diterbitkan oleh percetakan, padahal sesuai prinsip seharusnya dibuat oleh guru masing-masing. Maka butuh peningkatan kompetensi guru dalam teknik-teknik pengukuran dan evaluasi pembelajaran bagi anak didiknya,” kata Edi.

Selain memberikan pandangan umum mengenai Raperda Tentang Perubahan Atas Perda  Nomor 10 tahun 2011  tentang Pendanaan Pendidikan, fraksi di DPRD Kab. Purbalingga juga menyampaikan pandangannya pada  ketiga Raperda lainnya yaitu Raperda Tentang Ijin Usaha Industri, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Ijin Gangguan Dan Restribusi Ijin Ganggguan. Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi, Ketua DPRD Kab. Purbalingga H. Tongat SH. MM. menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna akan dilanjutkan pembahasannya pada tingkat panitia khusus (pansus).

“Rapat kami skors untuk kami lanjutkan pada agenda rapat paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi pada rapat paripurna yang kami selenggarakan Jumat (16/3),” kata H. Tongat. (PI-5)