PURBALINGGA  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akhirnya sepakat menyetujui/mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut terjadi  saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga pada acara persetujuan bersama terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun 2016 di Ruang Paripurna DPRD Kamis malam (30/6) yang dihadiri Bupati Purbalingga Tasdi, Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat dan para Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Purbalingga serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Purbalingga.

Dalam sambutannya, Bupati Purbalingga Tasdi mengungkapkan, bahwa selama kurun waktu  17 tahun di pemerintahan kabupaten Purbalingga baik saat dirinya menjadi anggota DPRD maupun menjadi bupati, belum ada pengesahan perda tentang perubahan pada pertengahan tahun berjalan. Karena sesuai amanat UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun  2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Laksana Pedoman Pelaksanaan  Keuangan Daerah, disebutkan, bahwa perubahan anggaran dilaksanakan paling lambat bulan September atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Selama ini, pemkab, mmpedomani  menggunakan kata-kata  paling lambat atau pada bulan September.

“Kali ini, sesuai dengan dinamika serta kerja kita. Kita akan mengawali sejarah baru tidak menggunakan APBD Perubahan pada akhir tahun. Akan tetapi kita dengan mengawali pada pertengahan tahun dan pada 30 Juni ini, anggaran perubahan bisa disahkan dengan lancar dan baik,”tuturnya.

Untuk itu, sambung Bupati, atas nama pemkab, menyampaikan terimakasih atas kerjasama dari semua pihak, mulai dari unsur pimpinan  dan segenap anggota dewan yang sudah bekerja sama. Demikian pula dari eksekutif  yang tergabung dalam tim anggaran pemerintah daerah yang sudah mengikuti irama dan kerja DPRD Purbalingga.

Bupati menambahkan, bahwa kesimpulan dari persetujuan APBD yang sudah disetujui melalui KUA PPAS mulai dari  tahapan pembahasan, baik di komisi-komisi, fraksi dan terakhir di badan anggaran. APBD baru Kabupaten Purbalingga mempunyai struktur APBD  Perubahan 2016 dengan pendapatan sebesar Rp1, 846 triliun,  belanja sebesar  Rp2,87 triliun dan  defisit sebesar Rp240 miliar. Dan struktur  anggaran baru tersebut sebagai pedoman kerja pemkab enam bulan kedepan.(Sukiman)