PURBALINGGA – Upaya percepatan pelaksanaan pembangunan di kabupaten Purbalingga di bawah kepemimpinann Bupati – Wakil Bupati baru Tasdi – Dyah Hayuning Pratiwi terus dilakukan. Salah satunya dengan mengubah paradigma perencanaan yang selama ini berpatokan pada patokan “paling lambat”.

“Dengan berhasil disahkannya Rancangan APBD Perubahan 2016 oleh DPRD pada Kamis malam (30/6), artinya kita mengukir sejarah baru sebagai kabupaten dengan penetapan APBDP tercepat di Jawa Tengah. Mungkin juga di Indonesia,” kata Bupati Purbalingga Tasdi saat melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh pimpinan SKPD paska pengesahan APBD Perubahan di Operation Room Graha Adiguna, Kamis malam.

Menurut Bupati, percepatan penetapan APBD Perubahan ini merupakan bentuk komitmen baru pemerintah daerah (Pemkab) dalam memangkas problem pembangunan yang selama ini dihadapi. Seperti adanya waktu antara penetapan APBD P sebelumnya pada akhir September hanya tersisa waktu tiga bulan untuk pelaksanaanya. Sehingga banyak terjadi proyek gagal lelang, gagal diselesaikan dan putus kontrak.

“Saya berterima kasih kepada semua SKPD yang telah mampu seirama dengan keinginan Bupati-Wakil Bupati. Selanjutnya harus ada langkah taktis yang dilakukan agar pelaksanaan APBDP enam bulan kedepan dapat terlaksana dengan baik. Seluruh kegiatan bisa selesai dan Desember mendatang tinggal dilakukan peresmian,” imbuhnya.

Dijelaskan Bupati, struktur APBD Perubahan yang telah disahkan meliputi Pendapatan sebesar Rp 1,846 triliun, Belanja Rp 2,87 triliun dan Defisit sebesar Rp 240 miliar. Struktur anggaran baru tersebut akan menjadi pedoman kerja Pemkab Purbalingga enam bulan kedepan.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yanuar Abidin menuturkan, dengan disahkannya APBD Perubahan 2016 segera ditindaklanjuti dengan penyampaian seluruh persyaratan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. “Besok pagi (hari ini 1/7) kita masukan ke provinsi, harapannya dapat jadwal evaluasi lebih awal dan lebih cepat ditandatangani oleh Gubernur. Target kita tanggal 15 sudah disetujui dan dapat ditetapkan oleh Bupati,” jelasnya.

Setelah ditetapkan, lanjut Yanuar, langkah selanjutnya segera dilakukan penyusunan DPA dan harus diverifikasi DPPKAD. Setelah disahkan Sekretaris Daerah (Sekda) berarti APBD Perubahan sudah dapat diterapkan masing-masing SKPD.

“Target pengesahan DPA pada Juli ini sehingga Agustus kegiatan sudah bisa berjalan,” katanya.

Sementara Kepala bagian Pembangunan Setda Yani Sutrisno Udinugroho meminta seluruh SKPD melakukan identifikasi kegiatan APBD Murni terutama yang belum terlaksana. Menurutnya, hingga kini masih ada dua kegiatan yang belum lelang.

“Ditetapkannya APBDP, SKPD juga berkewajiban untuk segera menayangkan RUP setelah berkordinasi dengan DPPKAD dan Bappeda,” katanya.

Yani juga mengingatkan agar paket kegiatan yang belum lelang harus segera disiapkan. Sedangkan untuk kegiatan yang waktunya mepet agar dilakukan pengendalian secara sungguh-sungguh. (Hardiyanto)