PURBALINGGA – Bertempat di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Bupati Purbalingga Tasdi, Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Makam Kecamatan Karangmoncol Sabtu siang (31/12).

Penyerahan sertifikat ini menjadi kegiatan BPN Purbalingga di akhir tahun 2016 dan sampai akhir tahun 2016 telah ada 5250 sertifikasi yang diselesaikan BPN Purbalingga dengan rincian 4500 Sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), 250 restribusi tanah, 300 surat pertanian dan 200 UKM.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga Ahmad Yani menyampaikan, kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan sistem sistematik BPN yang akan dimulai pada tahun 2017 untuk memetakan seluruh desa yang ada di Purbalingga.

“Untuk tahun 2017, Purbalingga secara keseluruhan mendapat alokasi 12.700 sertifikasi. Untuk itu kami mohon dukungan pelaksanaan program BPN ini dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terutama para Camat dan seluruh Kepala Desa/Kelurahan,” kata A. Yani.

Bahkan A. Yani juga menyampaikan, programnya di tahun 2017 nanti adalah jemput bola ke seluruh desa di Purbalingga, apabila di suatu desa minimal 15 orang warganya akan melaksanakan pengurusan tanah, pihaknya untuk segera diberi tahu dan akan datang sendiri ke desa yang bersangkutan.

Dalam kesempatan itu pula A. Yani menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi atas dukungan Pemkab Purbalingga yang menurutnya luar biasa dan memohon maaf kendala di lapangan, yang dikarenakan salah satunya adalah kekurangan tenaga di BPN yang hanya 50 pegawai dan 13 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Bupati Purbalingga Tasdi, mengapresiasi kinerja BPN Purbalingga dan menyampaikan bahwa Pemkab Purbalingga akan memberikan fasilitasi dan dukungannya atas pelaksanaan program-program BPN terutama kegiatan sertifikasi tanah di seluruh Purbalingga.

“Karena tanah adalah hal yang sangat penting sebagai modal penghidupan, sebagaimana falsafah jawa sakdumuk bathuk sanyari bumi ditohi pati yang dapat diartikan biarpun milik kita hanya sejengkal tanah, akan dibela mati-matian apabila diganggu atau akan dikuasai orang lain,” kata Bupati Tasdi.

Oleh karena itu, lanjut Bupati Tasdi, konflik yang dikarenakan masalah tanah haruslah dapat diminimalisir bahkan dicegah, salah satunya adalah dengan sertifikasi tanah yang akan memperkuat secara hukum kepemilikan tanah dari seseorang.

“Saya berharap, dengan sertifikat tanah yang sudah diterima, akan bermanfaat untuk lebih meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dan mari kita bersama-sama dukung kerja BPN Purbalingga, sehingga seluruh bidang tanah di Purbalingga akan dapat disertifikasi,” demikian kata Bupati Tasdi. (taufiq.h)