PURBALINGGA- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM ingatkan 3 (tiga) tugas aparatur sipil negara (ASN) yang ada dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa. Saat ini menurutnya ASN bukan lagi menjadi seorang priyayi yang harus dilayani justru sebaliknya tugas dan kewajibannya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selanjutnya sebagai pelaksana kebijakan publik diwajibkan melaksanakan, mengamankan dan mengimplementasikan tiap program dan kebijakan publik baik kebijakan dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun kebijakan daerah.

“Dan sebagai perekat pemersatu bangsa, tentunya ASN dituntut untuk dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa karena hal itu sangat penting mengingat saat ini banyak oknum yang ingin memecah belah persatuan warga bangsa, kita bersama harus mengantisipasinya,” kata Bupati Dyah H Pratiwi dalam sambutannya pada silaturahmi jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga di pendopo Dipokusumo Purbalingga, Senin (01/7).

Bupati Dyah H Pratiwi sampaikan, perbedaan pasca pilpres sudah harus dihilangkan karena telah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang harus diterima dengan legowo dan lapang dada sebagai hasil dari kontestasi politik berdemokrasi di Indonesia. Saat ini lanjutnya, pemerintah pada 5 tahun ke depan akan fokuskan pembangunan pada peningkatan sumber daya manusia khususnya para generasi muda, untuk itu jajaran Kantor Kemenag Purbalingga diminta senantiasa kuatkan kebersamaan dan soliditas seperti yang selama ini telah terjalin baik khususnya dalam memberikan pendidikan keagamaan bagi para generasi penerus bangsa.

“Banyak PR masalah-masalah kepemudaan yang harus kita selesaikan bersama, dan hal itu menjadi tugas seluruh komponen masyarakat termasuk Pemkab Purbalingga dan jajaran Kantor Kemenag dalam rangka menyelamatkan generasi kita dari terjerumus masalah pergaulan bebas, minuman keras, narkoba ataupun paham radikal,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dyah H Pratiwi terima aspirasi Kantor Kemenag Purbalingga dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Urusan Agama di sejumlah Kecamatan yang saat ini masih menumpang. Bupati sampaikan, pengadaan tanah untuk KUA akan segera di tindaklanjuti dengan catatan bahwa pembangunan kantor urusan agama (KUA) di 2 Kecamatan yakni Kec Karangjambu dan Karangreja yang telah sebelumnya mendapatkan hibah tanah dari Pemkab Purbalingga segera diselesaikan.

Terkait pembangunan KUA di Kec Karangjambu dan Karangreja, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H Karsono SPdI MM menyampaikan bahwa saat ini tanah yang telah dihibahkan sedang melalui proses sertifikat dan mudah-mudahan akan selesai pada tahun 2019, kemudian dilaporkan kepada Kantor wilayah Prov jawa Tengah sehingga pada tahun 2020 akan segera dibangun. Karsono berharap, setelah 2 KUA Kecamatan tersebut selesai dibangun, pihaknya dapat segera menerima bantuan hibah lagi untuk membangun 8 KUA lainnya yang saat ini menumpang.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Pemkab Purbalingga yang telah banyak membantu dan memberikan perhatian kehidupan kegiatan Kantor Kemenag Purbalingga khususnya bidang keagamaan, hal ini luar biasa karena bantuan tak hanya inmaterial namun juga banyak bantuan material yang kami terima,” kata Karsono.

Disamping bantuan hibah tanah untuk KUA, Karsono katakan bantuan lainnya adalah perhatian berupa honor bagi guru Madin/ para ustadz/ustadzah, bantuan pelayanan pelaksanaan ibadah haji dan juga bantuan-bantuan lainnya. Karsono berharap bantuan yang diterima akan senantiasa ditingkatkan karena semua itu bertujuan demi kemaslahatan masyarakat Purbalingga. “Saat ini sudah ada 1011 guru madin yang telah menerima honor, kedepan saya mohon Pemkab Purbalingga juga berikan perhatian bagi penyuluh agama di jajaran kami yang berjumlah 169 orang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Karsono sampaikan capaian-capaian kerja Kantor Kemenag Purbalingga  yang saat ini telah melaksanakan zona integritas mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan juga wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) sampai ke pelosok wilayah dalam rangka menciptakan kedisiplinan ASN Kantor Kemenag Purbalingga. Menurut Karsono, langkah ini dilaksanakan karena Kantor Kemenag sudah seharusnya menjadi institusi yang mampu mempelopori adanya zona integritas. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Karsono katakan saat ini Kantor Kemenag Purbalingga telah meresmikan pelayanan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk 66 jenis pelayanan, dan diluar pelayanan tersebut ada pelayanan khusus diantaranya adalah layanan koknsultasi.

“Kami keluarga besar Kantor Kemenag Purbalingga telah sepakat beserta seluruh jajaran laksanakan zona integritas, dan hal itu merupakan tantangan sekaligus peluang bagi kami dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dan juga mewujudkan Kantor Kemenag bebas KKN senantiasa bisa memberikan pelayanan terbaik untuk kemaslahatan masyarakat Purbalingga,” kata H Karsono.

Dalam kegiatan tersebut diisi tausiah oleh H Ahmad Muhdzir SAg MM yang menyampaikan bahwa sebaik-baik manusia yang beriman adalah manusia yang tidak tertular penyakit setan yaitu sombong. Menurutnya hal itu akan sangat merugikan karena besok di hari kiamat, pahala yang kita peroleh selama di dunia dari ibadah shalat, puasa, zakat, sedekah dan ibadah-ibadah lainnya tak akan diterimakan pahalanya oleh Allah SWT karena pahala yang dibawa masih terdapat dosa yakni menyakiti manusia lainnya dan pahala tersebut untuk membayar kompensasi kepada manusia yang disakiti atau didzalimi.

“Jangan diteruskan menyakiti sesama saudara apalagi sesama muslim, saling menghina dan mengolok-olok hanya karena beda pendapat, pilihan atau dukungan karena jika masih ada muslim yang masih merasa paling benar, merasa paling baik dari lainnya yang selalu dinilainya salah dan rendah, barangkali kaum muslim tersebut telah kemasukan penyakit setan,” kata H Muhdzir. (t/ humpro2019)