Izin Gangguan (HO)
Dasar Hukum
- Peraturan daerah Kabupaten purbalinggaNomor 18 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan . Peraturan Dareah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi izin Gangguan.
 - Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008
 
- Persyaratan
 - Waktu penyelesaian
 - Masa Berlaku
 
- Foto copy pemohon
 - Foto copy akta pendirian perusahaan (Badan Hukum)
 - Surat permohonan bermaterai cukup
 - Bukti Kepemilikan tanah diketahui oleh camat
 - Bukti pernyataan tetangga
 - Surat pernyataan pengolahan Lingkungan ( SPPL )
 - Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan yang di ketahui oleh camat
 - Jenis macam peralatan yang di miliki
 
- Penyelesaian 10 hari kerja setelah berkas di terima lengkap dan benar
 
- Berlaku selama perusahaan masih berjalan dan regristrasi setiap 5 tahun
 
